"Kerugian anggota itu bukan Rp 106 triliun, tapi Rp 16 triliun. Ini saya meluruskan saja, supaya tidak salah. Hal itupun diakui Penuntut Umum melalui surat tuntutannya," ujar Soesilo.
Baca juga: Kuasa Hukum Bos KSP Indosurya: Kerugian Korban Hanya Rp 16 Triliun, Bukan Rp 106 Triliun
Dari total kerugian itu, kata Soesilo, pihaknya sendiri sudah membayar sekitar hampir 20 persen melalui kesepakatan yang telah ditetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
"Sehingga sisanya sekitar Rp 13,3 Triliun akan diselesaikan dengan mekanisme hukum PKPU," jelasnya.
Selain itu, Soesilo menegaskan jika anggota KSP Indosurya adalah sekitar 6.000 orang, bukan 23.000 orang seperti yang selama ini ramai diberitakan.
"Juga tentang tuduhan penghimpunan dan masyarakat itu tidak benar dan dalam pertimbangan putusan kemarin sudah diuraikan secara jelas bahwa itu adalah anggota KSP
Siap hadapi kasasi
Soesilo juga menghormati keputusan jaksa penuntut umum (JPU) yang akan melakukan kasasi terhadap vonis lepas kliennya.
"Untuk kasasi kami akan hormati karena itu hak dari JPU," ujar Soesilo kepada Kompas.com, Rabu (1/2/2023).
Baca juga: Mahfud Minta Kasus Indosurya Dibuka Baru, Kabareskrim Akan Buka Penyidikan Parsial
Soesilo menjelaskan, upaya lanjutan dengan pengajuan kasasi oleh JPU merupakan hal yang sah saja dalam proses pengadilan, dan itu adalah hak mereka.
Ia memastikan Henry Surya siap menghadapi dan tidak berkeberatan atas pengajuan kasasi tersebut.
Kendati demikian, Soesilo berpendapat bahwa keputusan majelis hakim terhadap kliennya sudah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
"Itu hak mereka, kita hormati itu. Tapi kita berpendapat kalau putusan itu sudah tepat dan faktanya memang seperti itu," jelasnya.
Alasan hakim bebaskan terdakwa
Dalam putusannya, majelis hakim PN Jakarta Barat berpandangan, tindakan Henry Surya terbukti sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Namun, menurut majelis hakim, tindakan petinggi KSP Indosurya itu bukan ranah pidana melainkan perkara perdata.