JAKARTA, KOMPAS.com — Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap temuan kasus peredaran narkotika selama bulan Januari 2023.
Selama satu bulan itu, Polres Jakpus menangkap 36 pengedar narkoba dengan barang bukti meliputi 1,9 kilogram sabu, 863 gram ganja, dan 246 butir ekstasi.
"Dalam kurun waktu tanggal 1 sampai dengan 31 Januari 2023 dengan 43 LP (laporan), kita berhasil mengungkap sebanyak 36 orang pengedar. Ada 35 laki-laki, dan 1 perempuan," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Anton Elfrino Trisanto.
Baca juga: Jaksa Ungkap Kode Singgalang 1 dari Irjen Teddy Minahasa ke AKBP Dody Sebelum Penukaran Sabu
Anton mengatakan, sebanyak 31 orang diamankan di 29 lokasi terkait peredaran narkoba jenis sabu.
Kemudian, empat orang ditangkap di tiga lokasi terkait peredaran narkotika jenis ekstasi.
Sisanya, satu orang ditangkap atas peredaran narkoba jenis daun ganja kering.
Sejumlah barang bukti sabu yang disita berasal dari Iran. Hal itu diketahui polisi setelah melakukan penelusuran bekerja sama dengan Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (PPBC).
"Sebanyak 1,1 kilo sabu didapat dari peredaran Iran," tutur Anton.
Baca juga: Bantah Dapat Sabu dari AKBP Dody, Linda: Itu Barang dari Jenderal Saya, Teddy Minahasa
Sementara itu, salah satu tersangka ditemukan membeli biji ganja kering dari Belanda untuk dikawin silang dengan ganja Indonesia.
"Turut diamankan, 3 butir ganja yang di-order dari Belanda. Untuk ditanam di rumahnya, dibuat kawin silang dengan tanaman ganja Indonesia yang telah disiapkan dari bulan November," tambahnya.
Para pengedar akan dikenakan pasal 114 dan pasal 12 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara," tutup Anton.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.