Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasib Aset Senilai Rp 1.400 Triliun Pemerintah Pusat di Jakarta Setelah IKN Pindah, Bisakah Dipakai Pemprov DKI?

Kompas.com - 10/02/2023, 15:29 WIB
Muhammad Naufal,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menggelar rapat tentang nasib Jakarta usai tak menjadi Ibu Kota Negara (IKN) nantinya, Jumat (10/2/2023).

Rapat ini digelar bersama pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat.

Heru mengaku membahas rencana tata ruang Jakarta usai tak lagi menjadi IKN pada 2024.

"Kami bahas terkait adanya sinergi rencana tata ruang dikaitkan dengan perpindahan kantor pemerintahan ke IKN," kata Heru, didampingi Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban.

Baca juga: Jakarta Tak Akan Lagi Jadi Ibu Kota, Bagaimana Nasib Aset Senilai Rp 1.400 Triliun?

"Sehingga, saya perlu dapat narasumber yang terpercaya dari pemerintah pusat apa sih yang harus kami akomodir," sambung dia.

Heru mengungkapkan, Pemerintah Pusat diperkirakan memiliki aset berupa barang milik negara (BMN) senilai Rp 1.400 triliun di Jakarta.

Perkiraan itu merupakan hitung-hitungan beberapa tahun lalu. Menurut Heru, dari aset senilai Rp 1.400 triliun itu, sekitar Rp 300 triliun-Rp 400 triliun di antaranya bisa dimanfaatkan.

"Aset Pemerintah Pusat di Jakarta ada sekitar Rp 1.400 triliun, itu nilai yang kami lakukan beberapa tahun lalu," ungkapnya.

"Nanti pada masanya dilakukan penilaian lagi. Dari Rp 1.400 triliun itu, diperkirakan ada Rp 300 triliun-Rp 400 triliun yang bisa dimanfaatkan," sambung dia.

Baca juga: Penerjun Payung Terempas ke Ciganjur, Mulanya Terkatung-katung di Langit Jakarta akibat Hujan Angin...

Sementara itu, Rionald Silaban mengungkapkan jajarannya tengah menunggu kajian Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berkait pemanfaatan aset yang akan ditinggalkan di Ibu Kota.

Menurut dia, untuk memanfaatkan aset tersebut, Pemerintah Pusat masih harus mendapatkan izin tata ruang dari Pemprov DKI Jakarta.

"Terkait rencana pemanfaatan itu, strategi juga sangat bergantung dari tata ruang yang dibolehkan Pemprov DKI. Kami selaku pengelola, karena aset itu adalah aset Pemerintah Pusat, kami akan manfaatkan sebaik-baiknya dengan berbagai macam cara pemanfaatan," urai Rionald.

Pemprov DKI Jakarta diketahui telah membentuk tim khusus untuk membahas Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang kekhususan DKI.

Baca juga: Jika Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Heru Budi: Kemacetan Tetap Ada...

Pembentukan tim untuk membahas keberlanjutan Jakarta usai tidak menjadi IKN nantinya.

Tim ini terdiri dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) DKI Jakarta dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

SKPD DKI Jakarta yang berpartisipasi dalam tim itu adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta, serta Dinas Cipta Karya, Pertanahan, dan Tata Ruang (Citata) DKI Jakarta.

Tim khusus ini masih belum rampung membahas nasib Jakarta usai tak lagi menjadi IKN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com