Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tusuk Selingkuhan hingga Tewas, Pria di Cikarang Terancam 12 Tahun Penjara

Kompas.com - 15/02/2023, 14:47 WIB
Joy Andre,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - GL (40) terancam hukuman 12 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan selingkuhannya, LH (43), di Perumahan Cikarang Utama Residence, Desa Jayasampurna, Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Sabtu (11/2/2023) lalu.

"Akan dijerat Pasal 338 KUH Pidana, ancaman hukumannya 10 hingga 12 tahun penjara," ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi saat rilis pers di Mapolres Bekasi, Rabu (15/2/2023).

Adapun polisi menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat pembunuhan oleh GL.

Barang bukti tersebut berupa pisau bergagang kayu sepanjang 20 sentimeter, pakaian tersangka dan korban, sebuah tas, dan satu sepeda motor yang digunakan tersangka.

Baca juga: Polisi Pastikan Wanita Tewas dengan Luka Tusuk di Payudara adalah Korban Pembunuhan

"Pisau digunakan oleh tersangka untuk menusuk korban. Barang bukti pisau disimpan oleh tersangka di dalam tasnya," jelas Twedi.

Sebagai informasi, polisi menyatakan bahwa GL membunuh selingkuhannya karena ia merasa kesal setelah ajakannya untuk menginap ditolak korban.

"Dari keterangan pelaku, ia emosi karena saat pelaku mengajak untuk bermalam, korban menolak ajakan itu dengan nada tinggi," jelas Twedi.

Karena ditolak, pelaku pun naik pitam. Pelaku mengambil pisau lalu menusuk korban beberapa kali.

Baca juga: Pembunuh Wanita di Perumahan Cikarang Ditangkap di Lampung

"Dua tusukan di area perut dan di bawah payudara korban," ucap Twedi.

Dalam waktu 2x24 jam, GL akhirnya ditangkap di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung pada Senin (13/2/2023).

"Ditangkap dalam kurun waktu 2x24 jam karena dia kabur ke Lampung, jadi kejadiannya hari Sabtu, pelaku diamankan Senin tanggal 13 Februari," jelas Twedi.

Sebelumnya, LH ditemukan tewas di dalam rumah kontrakannya di Perumahan Cikarang Utama Residence, Desa Jayasampurna, Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Sabtu (11/2/2023) lalu.

Ada sejumlah luka di tubuh LH ditemukan polisi.

Baca juga: Perempuan yang Tewas di Cikarang Ternyata Dibunuh Selingkuhannya

"Ditemukan dalam keadaan luka di tubuhnya antara lain luka lebam di dahi kiri, luka di dahi dan luka tusuk di area payudaranya," ujar Kapolsek Serang Baru, AKP Josman Harianja saat dikonfirmasi, Senin lalu.

Usai ditemukan, jasad LH langsung dibawa ke RS Polri Kramatjati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
19 Mei, Ada Kahitna di Bundaran HI dalam Acara Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

19 Mei, Ada Kahitna di Bundaran HI dalam Acara Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com