JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim menjadwalkan sidang lanjutan tiga anak buah terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu, Irjen Teddy Minahasa Putra pada Jumat (17/2/2023).
Ketiganya yakni AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, dan Linda Pudjiastuti. Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menyatakan, jaksa penuntut umum (JPU) kembali menghadirkan sejumlah saksi dalam agenda tersebut.
"Sidang selanjutnya Jumat 17 Februari 2023 jam 14.00 WIB. Kemudian agendanya masih mendengar keterangan para saksi yang diajukan oleh penuntut umum," ujar Hakim Jon dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (15/2/2023).
Jon menjelaskan, sesuai kesepakatan bersama bahwa sidang tiga terdakwa akan dilakukan sebanyak dua kali dalam sepekan. Hal ini mengingat banyaknya jumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan.
Baca juga: AKBP Dody Tukarkan Rp 300 Juta Hasil Jual Sabu ke Dolar Singapura, Uangnya untuk Teddy Minahasa
"Karena terbatasnya waktu, kita coba dua kali seminggu seperti yang kita jadwalkan. Untuk itu sidang berikutnya hari Jumat setelah salat Jumat, siang menjelang sore," papar Jon.
Usai mengumumkan jadwal sidang, Jon bertanya kepada JPU dan tim kuasa hukum Dody cs apabila ada pertanyaan. JPU dan tim kuasa hukum ketiga terdakwa lalu menjawab tak ada keberatan maupun pertanyaan tambahan.
Jon kemudian meminta agar persidangan anak buah Teddy Minahasa pada Jumat mendatang dimulai tepat waktu, agar tak mengganggu jadwal selanjutnya.
"Para terdakwa tetap berada di dalam tahanan," pungkas Jon.
Sebagai informasi, kasus peredaran narkoba yang dikendalikan oleh Teddy Minahasa terungkap dari penyelidikan Polda Metro Jaya.
Dalam penyelidikan itu, awalnya Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil.
Baca juga: Panggilan Khusus My Jenderal dari Linda untuk Teddy Minahasa, Pengacara: Mereka Sangat Dekat
Baca juga: Aipda Ahmad Ambil 200 Gram Sabu Teddy Minahasa di Ruangan Kapolsek Kalibaru, Sisanya Diambil di Tol
Setelah itu, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan menemukan keterlibatan tiga polisi.
Pengembangan penyelidikan terus dilakukan sampai akhirnya penyidik menemukan keterlibatan Teddy.
Kadiv Propam Irjen Syahardiantono pun diminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjemput Teddy untuk diperiksa.
Polda Metro Jaya kemudian menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para tersangka kemudian ditahan di rumah tahanan Narkoba Polda Metro Jaya. Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.