JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa pernah bertemu rekannya dalam kasus jual beli narkoba, Linda Pudjiastuti, saat masih menjabat sebagai staf ahli manajemen Polri.
Adapun Teddy dan Linda merupakan terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Fakta ini disampaikan ajudan Teddy Minahasa, Arif Hadi Prabowo, dalam sidang AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, dan Linda Pudjiastuti di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) mulanya menanyakan perihal pertemuan itu.
Arif kemudian mengatakan Teddy dan Linda sudah saling mengenal sejak 2019.
Baca juga: Linda Akan Buka-bukaan Soal Hubungan Khususnya dengan Teddy Minahasa, Pengacara: Akan Jadi Kejutan
"(Teddy dan Linda mengenal) tahun 2019 di kantor staf ahli manajemen. Beliau (Teddy) waktu itu menjabat di staf ahli manajemen, bintang duanya," papar Arif dalam persidangan, Jumat (17/2/2023).
"Saya meliat waktu itu Bu Linda pernah ke sana (ruangan Teddy Minahasa)," sambungnya.
Saat itu Arif sempat melihat sosok Linda yang menyambangi Teddy. Namun, Arif mengaku tak tahu apa tujuan Linda dan Teddy Minahasa bertemu.
"Pada saat itu Linda ini pernah ketemu saya. Tidak tahu (soal pertemuannya)," ucap Arif.
Dalam perkara ini, Teddy Minahasa didakwa telah bekerja sama dengan anak buahnya di kepolisian dan warga sipil dalam bisnis gelap peredaran narkoba.
Baca juga: Teddy Minahasa dan Linda Punya Hubungan Khusus, Nomor Ponsel Disimpan Dengan Nama My Jenderal
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dari hasil penyelidikan polisi sebelumnya, terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody mengiyakan permintaan Teddy.
Total, Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.