JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Jakarta Timur mengeluarkan surat peringatan kepada pedagang kaki lima (PKL) agar tidak beraktivitas di lahan hijau Jalan Bekasi Barat dan Jalan Bekasi Barat VI, Kelurahan Rawa Bunga, Kecamatan Jatinegara.
Sekretaris Kota Jakarta Timur Fredy Setiawan mengatakan, peringatan itu dikeluarkan menyusul adanya rencana penataan di lahan aset milik Pemprov DKI Jakarta itu.
"Sudah disepakati surat peringatan dan itu sudah dikeluarkan. Tadi kami bahas. Jadi, tetap penataan ini harus kami lakukan karena ini aset milik Pemda DKI," kata Fredy, dilansir dari Antara, Senin (20/2/2023).
Baca juga: Kerap Tinggalkan Sampah, Alasan PKL Dilarang Jualan di Area Car Free Day Sudirman-Thamrin
Dalam rapat koordinasi tindak lanjut pengaduan masyarakat di Kantor Wali Kota Jakarta Timur itu, kata Fredy, membahas penertiban terhadap PKL barang pecah belah di Kelurahan Rawa Bunga.
Menurut dia, lokasi berdagang para PKL merupakan wilayah penataan kawasan unggulan Kelurahan Rawa Bunga.
"Rencananya, kawasan seluas 1.200 meter persegi milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan dibangun taman, saluran, serta sodetan ke Kali Cipinang," kata Fredy.
Baca juga: Kawasan Kota Tua Bersih dari PKL, Satpol PP Ancam Sita Permanen Lapak Pedagang yang Bandel
Pemkot Jaktim, ucap Fredy, sudah menawarkan relokasi bagi para PKL ke tempat lebih layak ke pasar-pasar binaan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, seperti Pasar Samboja.
Adapun Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jakarta Timur Budhy Novian mengatakan, Pemkot Jaktim sudah mengeluarkan surat peringatan pertama (SP I).
"Rencananya, besok (21/2/2023), kami akan layangkan surat peringatan II. Tetapi, kami harus koordinasi dulu dengan Kabag Hukum terkait substansi agar tidak ada kesalahan," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.