BEKASI, KOMPAS.com - Brigadir Kepala (Bripka) Madih dilaporkan warga RW 03 Kelurahan Jatiwarna, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, atas dugaan kasus penyerobotan lahan.
Warga melaporkan Madih ke Polres Metro Bekasi Kota didampingi kuasa hukum mereka, Johannes L Tobing, Senin (20/2/2023).
Laporan dilayangkan tiga warga bernama Soraya Rabaisa, Ruth Indah Trisnowaty Lestari, dan Ariawan Kariadi.
Masing-masing laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/503/1/2023/SPKT.SATRESKRIM/ POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA, LP/B/504/1/2023/SPKT.SATRESKRIM PORES METRO BEKASI KOTA POLDA METRO JAYA, dan LP/B/505/II/2023/SPKT.SATRESKRIM/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA.
"Pasal yang dilaporkan terkait memasuki pekarangan tanpa izin dan peyerobotan tanah, Pasal 167 KUHP," ujar Johannes kepada awak media, Senin.
Baca juga: 73 Tetangga Kirim Surat ke Polres Bekasi Terkait Intimidasi Bripka Madih
Para pelapor, yang merupakan tetangga Madih, mengaku tanah mereka dipasang plang atau papan tanpa dasar oleh Madih.
Pada papan itu juga dipasang spanduk pernyataan bahwa Madih memiliki girik atas nama almarhum ayahnya, yakni Tonge.
"Adanya dugaan klaim tanah yang dilakukan saudara Bripka Madih dengan cara memasang plang atau papan dan spanduk di depan tiga rumah warga," ungkap Johannes.
Adapun plang atau papan yang dipasang oleh Bripka Madih bertuliskan "Tanah ini milik Tonge bin Nyimin berdasarkan girik C.191 luas 4.411 meter persegi".
Johannes memastikan, pihaknya telah menganalisis status kepemilikan tanah dari masing-masing pelapor.
Baca juga: Bripka Madih Adukan Kabid Humas hingga Penyidik PMJ ke Propam Mabes Polri
Fakta yang ditemukan, dua warga yang rumahnya dipasang plang atau papan oleh Bripka Madih, yaitu Ariawan Kariadi dan Ruth Indah, justru memiliki sertifikat hak milik (SHM).
Sementara itu, pelapor atas nama Soraya saat ini mengantongi akta jual beli (AJB) dan tengah mengajukan peningkatan alas hak menjadi SHM.
"Justru Bripka Madih yang patut diduga telah melakukan penyerobotan tanah milik warga," jelas dia.
Sebelum dilaporkan, Bripka Madih sudah diberi somasi oleh warga untuk meminta maaf dan mencopot plang.
Namun, dalam jangka waktu 3x24 jam yang diberikan warga, Bripka Madih tak mencopot plang tersebut sehingga warga melayangkan laporan ke polisi.