JAKARTA, KOMPAS.com - Aiptu Janto Parluhutan Situmorang mengaku menjual narkotika jenis sabu atas perintah eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto.
Dalam penjualan sabu tersebut, ia mendapatkan upah senilai Rp 2 juta setiap menjual 1 ons sabu dan uangnya dipakai untuk bermain judi.
"Duit hasil transaksi yang saya gunakan untuk bermain judi slot," kata Janto saat ditanya jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi di persidangan kasus narkoba Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (20/2/2023), dilansir dari TribunJakarta.com.
Namun, hal paling utama yang membuat Janto mau menerima perintah Kasranto untuk menjual sabu adalah ingin mengonsumsi barang haram tersebut.
Baca juga: Ikut Konsumsi Sabu, Aiptu Janto Juga Turuti Perintah Eks Kapolsek Kalibaru Jual Narkoba
Sebab, Janto mengaku bahwa dirinya adalah seorang pemakai sabu sejak menjadi Kanit Buser Narkoba di Polsek Kalibaru.
Setelah itu, jabatannya pun berganti menjadi Panit I Reskrim Polsek Kalibaru.
"Saudara sendiri kan anggota Polri, saudara digaji, apa yang saudara inginkan dari peredaran sabu ini?" tanya JPU ke Janto.
"Tadi saya bilang, tujuan saya untuk makai (sabu) saja," jawab Janto.
Adapun dalam perkara ini, Teddy Minahasa didakwa telah bekerja sama dengan anak buahnya di kepolisian dan warga sipil dalam bisnis gelap peredaran narkoba.
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dari hasil penyelidikan polisi sebelumnya, terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody mengiakan permintaan Teddy.
Baca juga: 4 Kali Transaksi, Anak Buah Teddy Minahasa Jual 1,3 Kg Sabu ke Kampung Bahari
Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat peredaran gelap narkotika ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kelakuan Aiptu Janto Upah Transaksi Sabu Suruhan Eks Kapolsek Kalibaru Dibuat Main Judi Online. (Editor: Satrio Sarwo Trengginas).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.