Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Pencuri 23 Burung Murai di Tambora Dibebaskan Lewat "Restorative Justice"

Kompas.com - 22/02/2023, 18:38 WIB
Zintan Prihatini,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menghentikan penyidikan perkara pencurian 23 ekor burung murai yang dilakukan dua pria di Tambora, Jakarta Barat melalui restorative justice atau keadilan restoratif.

Dua pelaku berinisial MR (31) dan FS (14) yang mencuri burung murai batu ditangkap pada Kamis (2/2/2023).

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, kasus pencurian ini melibatkan satu pelaku yang masih di bawah umur.

"Salah satu pelaku masih di bawah umur dan berstatus sebagai anak yatim. Pihak korban dan keluarga para pelaku sepakat untuk berdamai sehingga tindak pidana ini kami hentikan dengan mekanisme keadilan restoratif" ujar Putra dalam keterangannya, Rabu (22/2/2023).

Baca juga: Perumahan di Bojongsari Depok Disatroni Maling, 6 Burung Murai dan 2 Sepeda Milik Warga Raib

Pihaknya pun menggandeng Balai Pemasyarakatan (Bapas) dalam menerapkan diversi pada pelaku anak.

Bapas, kata dia, membantu pembinaan kepada anak berusia 14 tahun yang terjerat tindak pidana. Sementara MR telah menjalani penahanan selama 20 hari.

"Setelah gelar perkara, kami hentikan penyidikan tindak pidana pencurian burung ini, dan pelaku MR kami kembalikan ke keluarganya," ucap Putra.

Adapun pencurian burung murai terjadi pada Minggu (29/1/2023) di Jalan Masjid Pekojan I, Tambora.

Polisi kemudian berhasil mengamankan dua pelaku pencurian dengan pemberatan.

Baca juga: Kendarai Motor Sambil Bonceng Balita, Ibu di Bekasi Curi Burung Murai Seharga Rp 3 Juta Milik Polisi

 

Kepada penyidik, para pelaku mengaku sudah mencuri 10 ekor burung di tempat yang sama. Sehingga total sudah 23 ekor burung murai batu yang dicuri.

Pelaku MR mengiming-imingi anak tetangganya yakni FS dengan uang untuk mengajak melakukan pencurian itu.

"Perannya (anak tetangga) membantu saat mencuri burung. Anak itu diimingi bagi keuntungan," papar Putra.

Burung seharga Rp 1,5-Rp 2 juta per ekor itu dijual oleh pelaku dengan harga antara Rp 100.000 sampai Rp 400.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Megapolitan
4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

Megapolitan
KPU DKI Bakal 'Jemput Bola' untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

KPU DKI Bakal "Jemput Bola" untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

Megapolitan
Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Megapolitan
Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Megapolitan
Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Megapolitan
Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Megapolitan
74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Megapolitan
Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan 'OTT'

Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan "OTT"

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Megapolitan
Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com