Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dorong Regulasi soal Ojol, Komisi V DPR: "Driver" dan Penumpang Harus Terlindungi

Kompas.com - 23/02/2023, 10:01 WIB
Ellyvon Pranita,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Gerindra, Sudewo mengatakan regulasi baru terkait ojek online (ojol) merupakan hal penting untuk kepentingan bersama.

Menurut dia, kebijakan baru terkait ojol bukan hanya baik untuk kepentingan pengemudi, tetapi juga penumpang dan perusahaan aplikasi.

"Sampai sekarang belum ada pembahasan regulasi terkait hal ini, padahal ini penting," ujar Sudewo dalam diskusi bertajuk Meregulasi Ojek Online, Rabu (22/2/2023).

Baca juga: DPR Usul Pemerintah Bikin Survei Keluhan Pengemudi Ojol untuk Tingkatkan Kesejahteraan

Sudewo menjelaskan, kecanggihan teknologi memang bisa memberi manfaat baik bagi masyarakat, termasuk aplikasi ojek online tersebut.

Saat ini, semakin banyak pengguna jasa aplikasi ojol dibarengi dengan bertambahnya perusahaan startup yang menciptakan aplikasi transportasi online.

Dengan begitu, ojol disebut hampir menjadi transportasi umum, sehingga para penggunanya harus terlindungi dalam berbagai aspek.

"Ya kita perlu meregulasi terkait ojek online ini, misalnya mengenai bagaimana keselamatan penumpang, utamanya di waktu malam, utamanya ibu-ibu, bagaimana keselamatan driver (pengemudi), kemudian bagaimana kesejahteraan driver," jelas Sudewo.

Sudewo menambahkan, ada pula poin penting lain yang juga harus dimuat dalam regulasi ojol nantinya.

Baca juga: Transportasi Online Minim Regulasi, Driver Ojol Banyak Merugi

Seperti bagaimana hubungan perusahaan aplikasi ojol dan driver, apakah cukup sebatas kemitraan saja, atau seharusnya hubungan keduanya adalah kontrak kerja profesional.

"Bagaimana hubungan aplikator (perusahaan aplikasi ojol) dan driver harus diatur oleh undang-undang, bagaimana tarifnya juga harus diatur," kata dia.

Sudewo menilai, regulasi terkait ojol ini dapat meningkatkan kesejahteraan driver yang saat ini memiliki banyak sekali kerugian sebagai pengemudi sekaligus pemilik kendaraan.

"Itu juga memang memberikan semangat bagi kami untuk meng-clear-kan regulasi ini," kata dia.

Akan tetapi, Sudewo sendiri menyebutkan regulasi terkait ojol ini belum masuk Prolegnas tahun 2023 ini.

Baca juga: Nekat Terobos Lampu Merah, Pengemudi Ojol di Menteng Tertabrak Mobil hingga Terkapar

Padahal, dengan adanya regulasi tersebut, jika ada kasus di lapangan seperti yang pernah terjadi sebelumnya seperti pertikaian antara penumpang dan pengemudi, pelecehan kepada penumpang atau pengemudi, kecelakaan, dan lain sebagainya bisa diselesaikan dengan tepat disesuaikan dengan isi regulasi yang berlaku.

Tanggung jawab perusahaan ojek online juga menjadi jelas atas setiap perkara ojol yang terjadi.

Selama ini, kata Sudewo, penyelesaian masalah terkait penumpang dan pengemudi ojek online hanya diselesaikan dengan undang-undang lain yang sebenarnya tidak begitu relevan dengan persoalan itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Megapolitan
Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai 'Kompori' Tegar untuk Memukul

Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai "Kompori" Tegar untuk Memukul

Megapolitan
Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Megapolitan
Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Megapolitan
Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Masih Ada 7 Anak Pasien DBD yang Dirawat di RSUD Tamansari

Masih Ada 7 Anak Pasien DBD yang Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Viral Video Sekelompok Orang yang Diduga Gangster Serang Warga Bogor

Viral Video Sekelompok Orang yang Diduga Gangster Serang Warga Bogor

Megapolitan
PKS dan Golkar Berkoalisi, Dukung Imam Budi-Ririn Farabi Jadi Pasangan di Pilkada Depok

PKS dan Golkar Berkoalisi, Dukung Imam Budi-Ririn Farabi Jadi Pasangan di Pilkada Depok

Megapolitan
Cerita Pinta, Bangun Rumah Singgah demi Selamatkan Ratusan Anak Pejuang Kanker

Cerita Pinta, Bangun Rumah Singgah demi Selamatkan Ratusan Anak Pejuang Kanker

Megapolitan
Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok: Jangan Hanya Jadi Kota Besar, tapi Penduduknya Tidak Kenyang

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok: Jangan Hanya Jadi Kota Besar, tapi Penduduknya Tidak Kenyang

Megapolitan
Jukir Minimarket: Kalau Dikasih Pekerjaan, Penginnya Gaji Setara UMR Jakarta

Jukir Minimarket: Kalau Dikasih Pekerjaan, Penginnya Gaji Setara UMR Jakarta

Megapolitan
Bakal Dikasih Pekerjaan oleh Pemprov DKI, Jukir Minimarket: Mau Banget, Siapa Sih yang Pengin 'Nganggur'

Bakal Dikasih Pekerjaan oleh Pemprov DKI, Jukir Minimarket: Mau Banget, Siapa Sih yang Pengin "Nganggur"

Megapolitan
Bayang-bayang Kriminalitas di Balik Upaya Pemprov DKI atasi Jukir Minimarket

Bayang-bayang Kriminalitas di Balik Upaya Pemprov DKI atasi Jukir Minimarket

Megapolitan
Kala Wacana Heru Budi Beri Pekerjaan Eks Jukir Minimarket Terbentur Anggaran yang Tak Dimiliki DPRD...

Kala Wacana Heru Budi Beri Pekerjaan Eks Jukir Minimarket Terbentur Anggaran yang Tak Dimiliki DPRD...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com