JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Gerindra, Sudewo mengatakan regulasi baru terkait ojek online (ojol) merupakan hal penting untuk kepentingan bersama.
Menurut dia, kebijakan baru terkait ojol bukan hanya baik untuk kepentingan pengemudi, tetapi juga penumpang dan perusahaan aplikasi.
"Sampai sekarang belum ada pembahasan regulasi terkait hal ini, padahal ini penting," ujar Sudewo dalam diskusi bertajuk Meregulasi Ojek Online, Rabu (22/2/2023).
Baca juga: DPR Usul Pemerintah Bikin Survei Keluhan Pengemudi Ojol untuk Tingkatkan Kesejahteraan
Sudewo menjelaskan, kecanggihan teknologi memang bisa memberi manfaat baik bagi masyarakat, termasuk aplikasi ojek online tersebut.
Saat ini, semakin banyak pengguna jasa aplikasi ojol dibarengi dengan bertambahnya perusahaan startup yang menciptakan aplikasi transportasi online.
Dengan begitu, ojol disebut hampir menjadi transportasi umum, sehingga para penggunanya harus terlindungi dalam berbagai aspek.
"Ya kita perlu meregulasi terkait ojek online ini, misalnya mengenai bagaimana keselamatan penumpang, utamanya di waktu malam, utamanya ibu-ibu, bagaimana keselamatan driver (pengemudi), kemudian bagaimana kesejahteraan driver," jelas Sudewo.
Sudewo menambahkan, ada pula poin penting lain yang juga harus dimuat dalam regulasi ojol nantinya.
Baca juga: Transportasi Online Minim Regulasi, Driver Ojol Banyak Merugi
Seperti bagaimana hubungan perusahaan aplikasi ojol dan driver, apakah cukup sebatas kemitraan saja, atau seharusnya hubungan keduanya adalah kontrak kerja profesional.
"Bagaimana hubungan aplikator (perusahaan aplikasi ojol) dan driver harus diatur oleh undang-undang, bagaimana tarifnya juga harus diatur," kata dia.
Sudewo menilai, regulasi terkait ojol ini dapat meningkatkan kesejahteraan driver yang saat ini memiliki banyak sekali kerugian sebagai pengemudi sekaligus pemilik kendaraan.
"Itu juga memang memberikan semangat bagi kami untuk meng-clear-kan regulasi ini," kata dia.
Akan tetapi, Sudewo sendiri menyebutkan regulasi terkait ojol ini belum masuk Prolegnas tahun 2023 ini.
Baca juga: Nekat Terobos Lampu Merah, Pengemudi Ojol di Menteng Tertabrak Mobil hingga Terkapar
Padahal, dengan adanya regulasi tersebut, jika ada kasus di lapangan seperti yang pernah terjadi sebelumnya seperti pertikaian antara penumpang dan pengemudi, pelecehan kepada penumpang atau pengemudi, kecelakaan, dan lain sebagainya bisa diselesaikan dengan tepat disesuaikan dengan isi regulasi yang berlaku.
Tanggung jawab perusahaan ojek online juga menjadi jelas atas setiap perkara ojol yang terjadi.
Selama ini, kata Sudewo, penyelesaian masalah terkait penumpang dan pengemudi ojek online hanya diselesaikan dengan undang-undang lain yang sebenarnya tidak begitu relevan dengan persoalan itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.