JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua RT 011 RW 003 Kelurahan Pluit Riang Prasetya menganggap alasan Camat Penjaringan melarangnya membongkar coran yang menutupi saluran air di Jalan Niaga, Pluit, Jakarta Utara, sangat normatif.
"Pernyataan dari pihak Kecamatan Penjaringan sangat normatif. Saya membongkar beton yang menutup saluran air pada dini hari dengan berbagai pertimbangan," kata Riang kepada Kompas.com, Kamis (23/2/2023).
Baca juga: Update Kasus Ruko di Pluit Caplok Saluran Air: Melapor ke Heru Budi, Tetapi Diserahkan ke Lurah
Ada enam poin yang disampaikan oleh Riang. Rinciannya sebagai berikut:
1. Semua ruko di lokasi sudah memulai usaha pada pukul 07.00 WIB. Jika dikerjakan siang hari, pembongkaran akan mengganggu usaha di sekitar lingkungan Ruko Blok Z3 Timur, Blok Z5 Timur, Jalan Niaga.
2. Jika pembongkaran dilakukan pagi hingga sore, ada kekhawatiran merusak kendaraan, khususnya mobil, yang banyak diparkir di depan ruko.
3. Ketika pekerjaan dilakukan dini hari (01.00/02.00 WIB), puing bongkaran langsung diangkut. Jalanan sudah bersih dari puing di pagi hari.
4. Permasalahan saluran air yang dicor telah berlangsung sejak 2019, tapi tidak ada tindak lanjut sama sekali dari surat yang telah dikirim ke Kelurahan Pluit dan Kecamatan Penjaringan.
5. Hanya ada satu warga yang berkeberatan atas pembongkaran tersebut. Warga tersebut, Handy, telah melanggar Perda Fasilitas Prasarana Umum dan Kepentingan Umum.
6. Handy telah menguasai, memiliki tanpa hak atas fasilitas prasarana umum. Riang menganggap hal tersebut sama dengan haknya diambil oleh Handy.
Baca juga: Camat Penjaringan Larang Ketua RT di Pluit Bongkar Coran yang Tutupi Saluran Air, Ini Alasannya
Riang juga meminta aturan yang menyatakan bahwa pengurus RT/RW tidak boleh menata lingkungannya, sesuai yang disampaikan pihak kecamatan.
"Yang terpenting buat saya sebagai warga adalah tindakan dari penjabat yang memang sudah menjadi tanggung jawabnya," kata Riang.
"Hal ini sesuai asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB), dan saya minta panduan prosedur (berdasarkan aturan yang tertulis) bahwa warga atau pengurus RT/RW tidak boleh melakukan kegiatan ketertiban, keamanan, dan kebersihan di lingkungannya," pungkas dia.
Baca juga: Duduk Perkara Warga Pluit Permasalahkan Penyewa Ruko yang Caplok Saluran Air dan Bahu Jalan
Sebelumnya, Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Kecamatan Penjaringan Royto memaparkan alasan pihaknya menghentikan pembongkaran coran area ruko yang menutupi saluran air di Jalan Niaga.
Royto menyatakan bahwa Riang membongkar coran tersebut tanpa mengikuti prosedur.
"Tanpa koordinasi, baik ke kelurahan maupun kecamatan, Ketua RT melaksanakan pembongkaran saluran air pada jam 01.00 atau 02.00 dini hari," ujar Royto.
"Seharusnya, Pak RT mengikuti prosedur dengan menunggu arahan dari kelurahan atau kecamatan," imbuh Royto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.