DEPOK, KOMPAS.com - MAX (47), seorang pencuri di supermarket kawasan Kukusan, Beji, Depok, menjual hasil curiannya ke penadah di bilangan Jatinegara, Jakarta Timur.
Hal itu diungkapkan Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Beji Iptu Sukirno berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap MAX.
MAX mengaku menjual obat-obatan hasil curiannya kepada orang lain di Jatinegara.
"Pertama obat-obatan itu dijual lagi sama dia di Jatinegara," ungkap Sukirno saat dijumpai di kantornya, Jumat (24/2/2023).
Baca juga: Mirip Maling yang Terekam CCTV, Pria Ini Diawasi dan Tepergok Mencuri Lagi di Supermarket Depok
Meski demikian, Sukirno belum dapat memastikan kepada siapa MAX menjual obat hasil curiannya. Terlebih, MAX juga tak mengetahui persis lokasi penadah.
Oleh karenanya, penyidik Polsek Beji masih perlu mendalami alur penjualan barang curian itu.
"Makanya kami akan telusuri bagaimana komunikasi dengan pembelinya, apakah secara online atau bagaimana," ujar Sukirno.
Sebelumnya, Sukirno mengatakan, MAX telah mencuri di supermarket sebanyak tiga kali.
"Kejadian itu sudah berulang kali atau tiga kali, dan barang yang diambil terakhir ini berupa enam botol sampo dengan kerugian Rp 300.000," kata Sukirno.
Baca juga: Pencuri di Supermarket Depok Sudah Beraksi 3 Kali, Modusnya Pura-pura Belanja
Sebelum ditangkap, MAX pernah mencuri sejumlah barang, salah satunya obat-obatan, senilai Ro 13 juta di supermarket tersebut pada 17 Februari 2023.
Berselang sehari kemudian atau tepatnya pada 18 Februari 2022, MAX kembali mencuri di lokasi yang sama dengan total curiannya Rp 8 juta.
"Barang-barang yang diambil tak bisa dirincikan dan pencurian itu terekam kamera CCTV," kata Sukirno.
Baca juga: Stok Sempat Minipis, 2.820 Liter Minyakita Disalurkan ke 2 Pasar di Depok
Sukirno berujar, pelaku mencuri dengan modus berpura-pura belanja. Motifnya dilatarbelakangi oleh faktor ekonomi.
"Hasil curiannya itu untuk dijual lagi. Sudah dua kali yang dijualnya," ujar dia.
Adapun MAX telah ditangkap pegawai supermarket dan telah diserahkan ke Mapolsek Beji pada Kamis (23/2/2023).
Atas perbuatan itu, MAX disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.