Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencuri di Supermarket Depok Jual Obat-obatan Curian ke Penadah di Jatinegara

Kompas.com - 24/02/2023, 21:55 WIB
M Chaerul Halim,
Nursita Sari

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - MAX (47), seorang pencuri di supermarket kawasan Kukusan, Beji, Depok, menjual hasil curiannya ke penadah di bilangan Jatinegara, Jakarta Timur.

Hal itu diungkapkan Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Beji Iptu Sukirno berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap MAX.

MAX mengaku menjual obat-obatan hasil curiannya kepada orang lain di Jatinegara.

"Pertama obat-obatan itu dijual lagi sama dia di Jatinegara," ungkap Sukirno saat dijumpai di kantornya, Jumat (24/2/2023).

Baca juga: Mirip Maling yang Terekam CCTV, Pria Ini Diawasi dan Tepergok Mencuri Lagi di Supermarket Depok

Meski demikian, Sukirno belum dapat memastikan kepada siapa MAX menjual obat hasil curiannya. Terlebih, MAX juga tak mengetahui persis lokasi penadah.

Oleh karenanya, penyidik Polsek Beji masih perlu mendalami alur penjualan barang curian itu.

"Makanya kami akan telusuri bagaimana komunikasi dengan pembelinya, apakah secara online atau bagaimana," ujar Sukirno.

Sebelumnya, Sukirno mengatakan, MAX telah mencuri di supermarket sebanyak tiga kali.

"Kejadian itu sudah berulang kali atau tiga kali, dan barang yang diambil terakhir ini berupa enam botol sampo dengan kerugian Rp 300.000," kata Sukirno.

Baca juga: Pencuri di Supermarket Depok Sudah Beraksi 3 Kali, Modusnya Pura-pura Belanja

Sebelum ditangkap, MAX pernah mencuri sejumlah barang, salah satunya obat-obatan, senilai Ro 13 juta di supermarket tersebut pada 17 Februari 2023.

Berselang sehari kemudian atau tepatnya pada 18 Februari 2022, MAX kembali mencuri di lokasi yang sama dengan total curiannya Rp 8 juta.

"Barang-barang yang diambil tak bisa dirincikan dan pencurian itu terekam kamera CCTV," kata Sukirno.

Baca juga: Stok Sempat Minipis, 2.820 Liter Minyakita Disalurkan ke 2 Pasar di Depok

Sukirno berujar, pelaku mencuri dengan modus berpura-pura belanja. Motifnya dilatarbelakangi oleh faktor ekonomi.

"Hasil curiannya itu untuk dijual lagi. Sudah dua kali yang dijualnya," ujar dia.

Adapun MAX telah ditangkap pegawai supermarket dan telah diserahkan ke Mapolsek Beji pada Kamis (23/2/2023).

Atas perbuatan itu, MAX disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com