Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencuri di Supermarket Depok Jual Obat-obatan Curian ke Penadah di Jatinegara

Kompas.com - 24/02/2023, 21:55 WIB
M Chaerul Halim,
Nursita Sari

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - MAX (47), seorang pencuri di supermarket kawasan Kukusan, Beji, Depok, menjual hasil curiannya ke penadah di bilangan Jatinegara, Jakarta Timur.

Hal itu diungkapkan Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Beji Iptu Sukirno berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap MAX.

MAX mengaku menjual obat-obatan hasil curiannya kepada orang lain di Jatinegara.

"Pertama obat-obatan itu dijual lagi sama dia di Jatinegara," ungkap Sukirno saat dijumpai di kantornya, Jumat (24/2/2023).

Baca juga: Mirip Maling yang Terekam CCTV, Pria Ini Diawasi dan Tepergok Mencuri Lagi di Supermarket Depok

Meski demikian, Sukirno belum dapat memastikan kepada siapa MAX menjual obat hasil curiannya. Terlebih, MAX juga tak mengetahui persis lokasi penadah.

Oleh karenanya, penyidik Polsek Beji masih perlu mendalami alur penjualan barang curian itu.

"Makanya kami akan telusuri bagaimana komunikasi dengan pembelinya, apakah secara online atau bagaimana," ujar Sukirno.

Sebelumnya, Sukirno mengatakan, MAX telah mencuri di supermarket sebanyak tiga kali.

"Kejadian itu sudah berulang kali atau tiga kali, dan barang yang diambil terakhir ini berupa enam botol sampo dengan kerugian Rp 300.000," kata Sukirno.

Baca juga: Pencuri di Supermarket Depok Sudah Beraksi 3 Kali, Modusnya Pura-pura Belanja

Sebelum ditangkap, MAX pernah mencuri sejumlah barang, salah satunya obat-obatan, senilai Ro 13 juta di supermarket tersebut pada 17 Februari 2023.

Berselang sehari kemudian atau tepatnya pada 18 Februari 2022, MAX kembali mencuri di lokasi yang sama dengan total curiannya Rp 8 juta.

"Barang-barang yang diambil tak bisa dirincikan dan pencurian itu terekam kamera CCTV," kata Sukirno.

Baca juga: Stok Sempat Minipis, 2.820 Liter Minyakita Disalurkan ke 2 Pasar di Depok

Sukirno berujar, pelaku mencuri dengan modus berpura-pura belanja. Motifnya dilatarbelakangi oleh faktor ekonomi.

"Hasil curiannya itu untuk dijual lagi. Sudah dua kali yang dijualnya," ujar dia.

Adapun MAX telah ditangkap pegawai supermarket dan telah diserahkan ke Mapolsek Beji pada Kamis (23/2/2023).

Atas perbuatan itu, MAX disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Megapolitan
Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Megapolitan
Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg

[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg

Megapolitan
Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Megapolitan
Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Megapolitan
Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Megapolitan
Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com