Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konsumen Meikarta Akan Tempuh Jalur Hukum bila Uang Tak Dikembalikan

Kompas.com - 28/02/2023, 22:12 WIB
Zintan Prihatini,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Konsumen Meikarta menyebut akan menempuh jalur hukum apabila pihak pengembang proyek, yakni PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) tak mengembalikan uang cicilan yang telah disetorkan.

Hal ini mereka sampaikan usai Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat mengabulkan pencabutan gugatan yang dilayangkan PT MSU terhadap 18 konsumennya.

"Seperti Pak Rudy (kuasa hukum) bilang, kemungkinan besar akan melalui jalur hukum lagi. Tapi kami balik lagi ke kuasa hukum kami," ujar salah satu konsumen, Ho Kiun Liung di PN Jakarta Barat, Selasa (28/2/2023).

Baca juga: Gugatan Rp 56 Miliar Meikarta kepada 18 Konsumennya Resmi Dicabut

Ho Kiun Liung berkata dirinya mengapresiasi langkah PT MSU untuk mencabut gugatan. Namun, ia menuntut agar pengembalian dana tetap dilakukan.

Adapun total nilai yang diminta adalah sekitar Rp 30 miliar untuk 131 konsumen.

Dari jumlah tersebut, Ho Kiun Liung meminta cicilan yang dibayarkannya sebesar Rp 230 juta untuk unit tipe S di distrik 1 dikembalikan seutuhnya.

"Kami tunggu iktikad yang sesuai mereka (janjikan) bahwa dalam waktu 30 hari ada penyelesaian untuk kami. Kami akan tagih terus," ungkap Ho Kiun Liung.

Baca juga: Gugatan PT MSU Dicabut, Korban Meikarta Tetap Minta Kembalikan Uang Rp 30 Miliar

Senada, tergugat lain yakni Suryadi juga menuntut agar uang Rp 120 juta yang telah disetorkannya bisa dikembalikan oleh pihak Meikarta.

"Saya senang dengan pencabutan tuntutan. Saya mengikuti saja masalah kasus ini. Inginnya uang dikembalikan," kata Suryadi.

Adapun gugatan senilai Rp 56 miliar yang dilayangkan PT MSU selaku pengembang proyek Meikarta kepada 18 konsumennya resmi dicabut hari ini.

"Pada tgl 16 Februari (2023) yang lalu, kami menerima surat pencabutan gugatan dari pihak penggugat," sebut Hakim Ketua Kamaludin dalam persidangan.

Baca juga: Profil Grup Lippo yang Terus Didera Konflik Meikarta

Hakim Kamaludin kemudian menetapkan bahwa perkara dengan nomor 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt, resmi dicabut.

"Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 3.230.000. Demikian ditetapkan pada Selasa, 28 Februari 2023," tutup Kamaludin.

Setelah mendengar hakim mengetuk palu, sejumlah tergugat tang hadir di ruang persidangan riuh bertepuk tangan.

Beberapa di antaranya juga terdengar mengucapkan rasa syukur atas keputusan majelis hakim.

Baca juga: Harapan Konsumen Meikarta Usai Lippo Perintahkan Pengembang Cabut Gugatan Rp 56 Miliar

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Megapolitan
Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com