Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berakhirnya Gugatan Rp 56 Miliar pada Konsumen Meikarta dan Setumpuk Harapan Uang Kembali

Kompas.com - 01/03/2023, 09:48 WIB
Zintan Prihatini,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pengembang Meikarta resmi mencabut gugatan terhadap 18 konsumennya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (28/2/2023).

Anak perusahaan PT Lippo Cikarang Tbk itu menggunggat para konsumen yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) dengan nilai fantastis, yakni Rp 56 miliar.

Namun, setelah diadakannya rapat dengan pendapat (RDP) dengan anggota DPR gugatan itu akhirnya dicabut.

"Dari DPR kemarin waktu RDP (PT MSU) sudah melayangkan surat, surat pencabutan gugatan," ungkap Kuasa hukum konsumen Meikarta Rudy Siahaan saat ditemui di PN Jakarta Barat.

Baca juga: Konsumen Meikarta Akan Tempuh Jalur Hukum bila Uang Tak Dikembalikan

Dalam persidangan, Hakim Ketua Kamaludin menyampaikan agenda kemarin sejatinya ialah perbaikan alamat tergugat.

"Namun pada tanggal 16 Februari (2023) yang lalu, kami menerima surat pencabutan gugatan dari pihak penggugat," kata Kamaludin.

Hakim Kamaludin kemudian menetapkan bahwa perkara dengan nomor 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt, resmi dicabut.

"Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 3.230.000. Demikian ditetapkan pada Selasa, 28 Februari 2023," terang Kamaludin.

 

Harapan korban agar uang dikembalikan

Rudy mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah yang diambil oleh penggugat. Kendati begitu, para korban Meikarta bersikukuh meminta agar total Rp 30 miliar yang telah mereka setorkan dikembalikan.

Baca juga: Gugatan PT MSU Dicabut, Korban Meikarta Tetap Minta Kembalikan Uang Rp 30 Miliar

 

Rudy mengatakan, kliennya meminta agar cicilian yang sudah terbayar sejak 2017 dikembalikan secara utuh.

"Dari pihak korban cash out yang telah dikeluarkan dari tahun 2017-2018 yang lalu mohon dibayarkan tanpa adanya inflasi, tanpa adanya penalti," urai Rudy.

Total, kata Rudy, ada 131 konsumen yang tergabung PKPKM yang menuntut haknya tersebut. Rudy menyampaikan, pihaknya tidak mempermasalahkan teknisnya. Mereka hanya menuntut bagaimana Meikarta bisa mengembalikan uang mereka senilai Rp 30 miliar.

"Yang kami tuntut adalah cash out yang dikeluarkan konsumen Meikarta untuk segera direalisasikan pembayarannya," ucap Rudy.

Rudy mengakui, bahwa telah terjalin komunikasi antara pihak Meikarta dengan para kliennya. Oleh karenanya, PT MSU mencabut gugatan terhadap 18 konsumennya.

Baca juga: Gugatan Rp 56 Miliar Meikarta kepada 18 Konsumennya Resmi Dicabut

"Kesepakatannya kalau kami dari para tergugat meminta refund (pengembalian dana), kami minta cash out yang telah dikeluarkan mereka tanpa meminta keuntungan," sebutnya.

 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebelum Tewas, Giri Masih Sempat Ucapkan Syahadat Saat Dievakuasi dari Bawah Tembok Roboh

Sebelum Tewas, Giri Masih Sempat Ucapkan Syahadat Saat Dievakuasi dari Bawah Tembok Roboh

Megapolitan
Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Megapolitan
Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Megapolitan
Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Megapolitan
Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja 'Citayam Fashion Week' Pindah ke Kota Tua

Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja "Citayam Fashion Week" Pindah ke Kota Tua

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Megapolitan
Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Megapolitan
Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Megapolitan
Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Megapolitan
Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Megapolitan
Pesinetron 'Tukang Bubur Naik Haji' Rio Reifan Positif Sabu

Pesinetron "Tukang Bubur Naik Haji" Rio Reifan Positif Sabu

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Megapolitan
Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Megapolitan
Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com