JAKARTA, KOMPAS.com - PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pengembang Meikarta resmi mencabut gugatan terhadap 18 konsumennya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (28/2/2023).
Anak perusahaan PT Lippo Cikarang Tbk itu menggunggat para konsumen yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) dengan nilai fantastis, yakni Rp 56 miliar.
Namun, setelah diadakannya rapat dengan pendapat (RDP) dengan anggota DPR gugatan itu akhirnya dicabut.
"Dari DPR kemarin waktu RDP (PT MSU) sudah melayangkan surat, surat pencabutan gugatan," ungkap Kuasa hukum konsumen Meikarta Rudy Siahaan saat ditemui di PN Jakarta Barat.
Baca juga: Konsumen Meikarta Akan Tempuh Jalur Hukum bila Uang Tak Dikembalikan
Dalam persidangan, Hakim Ketua Kamaludin menyampaikan agenda kemarin sejatinya ialah perbaikan alamat tergugat.
"Namun pada tanggal 16 Februari (2023) yang lalu, kami menerima surat pencabutan gugatan dari pihak penggugat," kata Kamaludin.
Hakim Kamaludin kemudian menetapkan bahwa perkara dengan nomor 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt, resmi dicabut.
"Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 3.230.000. Demikian ditetapkan pada Selasa, 28 Februari 2023," terang Kamaludin.
Rudy mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah yang diambil oleh penggugat. Kendati begitu, para korban Meikarta bersikukuh meminta agar total Rp 30 miliar yang telah mereka setorkan dikembalikan.
Baca juga: Gugatan PT MSU Dicabut, Korban Meikarta Tetap Minta Kembalikan Uang Rp 30 Miliar
Rudy mengatakan, kliennya meminta agar cicilian yang sudah terbayar sejak 2017 dikembalikan secara utuh.
"Dari pihak korban cash out yang telah dikeluarkan dari tahun 2017-2018 yang lalu mohon dibayarkan tanpa adanya inflasi, tanpa adanya penalti," urai Rudy.
Total, kata Rudy, ada 131 konsumen yang tergabung PKPKM yang menuntut haknya tersebut. Rudy menyampaikan, pihaknya tidak mempermasalahkan teknisnya. Mereka hanya menuntut bagaimana Meikarta bisa mengembalikan uang mereka senilai Rp 30 miliar.
"Yang kami tuntut adalah cash out yang dikeluarkan konsumen Meikarta untuk segera direalisasikan pembayarannya," ucap Rudy.
Rudy mengakui, bahwa telah terjalin komunikasi antara pihak Meikarta dengan para kliennya. Oleh karenanya, PT MSU mencabut gugatan terhadap 18 konsumennya.
Baca juga: Gugatan Rp 56 Miliar Meikarta kepada 18 Konsumennya Resmi Dicabut
"Kesepakatannya kalau kami dari para tergugat meminta refund (pengembalian dana), kami minta cash out yang telah dikeluarkan mereka tanpa meminta keuntungan," sebutnya.