Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Penangkapan Pekerja Proyek Pembunuh Pelayan Warung Nasi di Tangerang

Kompas.com - 01/03/2023, 22:22 WIB
Firda Janati,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polisi mengungkap kronologi penangkapan tersangka pembunuh wanita yang dikenal sebagai pekerja warung nasi di Kabupaten Tangerang.

Dalam jumpa pers di Polres Tangerang Selatan, Rabu (1/3/2023), Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Aldo Primananda menyampaikan hasil olah TKP.

Kata Aldo, dari hasil olah TKP dan penyelidikan, pelaku kabur ke bedeng yang berada tepat di belakang warung tempat korban bekerja setelah melakukan aksinya pada Rabu dini hari, pukul 02.30 WIB.

"Tersangka salah satu tukang yang menginap di Bedeng belakang TKP. Dia berpura-pura tidak tahu menahu saat dilakukan pemeriksaan," ujar Aldo.

Baca juga: Kronologi Pekerja Proyek Bunuh Pelayan Warung Nasi di Tangerang, Pelaku Tusuk Korban 10 Kali

Setelah pemeriksaan di bedeng, polisi menemukan barang bukti berupa pakaian, bercak darah pada gagang pintu dan jalan.

Polisi lalu mengumpulkan seluruh tukang yang sedang beristirahat di bedeng tersebut.

"Tapi (tersangka tetap) berpura-pura tidak tahu menahu di bedeng itu," ucap Aldo.

Dari hasil identifikasi barang bukti pakaian tersangka, ditambah keterangan saksi korban dan petunjuk bercak darah yang mengarah ke salah satu tukang, polisi akhirnya dapat menyimpulkan siapa tersangkanya.

Tersangka berinisial SR (22), salah satu pekerja yang kerap makan di warung nasi tempat korban bekerja.

Polisi terpaksa memuntahkan timah panas ke arah kaki SR lantaran tersangka melawan saat ditangkap.

Baca juga: Korban Pembunuhan oleh Pekerja Proyek di Tangerang Dikenal sebagai Pelayan Warung Nasi

Kini SR mengakui perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa seseorang karena kesal dan sakit hati atas pelayanan warung tempat korban bekerja.

"Dari hasil pemeriksaan dan pengecekan alibi. Petugas menentukan tersangka (SR)," papar Aldo.

Berdasarkan keterangan korban, barang bukti yang didapatkan, termasuk sebilah pisau yang digunakan SR, polisi menetapkan SR sebagai tersangka pembunuhan.

SR disangkakan dengan pidana Pembunuhan Berencana Subsider Pembunuhan dan/atau Penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia sebagaimana dimaksud Pasal 340 KUHP Subs 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 (dua puluh) tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Periksa Pelajar SMP yang Jadi Korban dan Pelaku Perundungan di Bogor

Polisi Periksa Pelajar SMP yang Jadi Korban dan Pelaku Perundungan di Bogor

Megapolitan
Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com