Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Korban yang Diduga Dianiaya ASN Kemendagri Minta Polisi Selidiki Ulang Kasus Kliennya

Kompas.com - 03/03/2023, 07:04 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Stein Siahaan, kuasa hukum pegawai honorer berinisial D (33) yang dianiaya aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) LFS (31), meminta pihak berwajib membuka kembali kasus kliennya.

Stein mengungkapkan, surat perintah penghentian penyelidikan (SP2 lidik) yang diterbitkan pihak kepolisian cacat hukum. Sebab, alasan penyelidikan dihentikan tidak sesuai fakta.

Dalam SP2 lidik tersebut tertulis, kepolisian menghentikan penyelidikan karena tidak adanya cukup bukti. Padahal, kasus tersebut dihentikan karena korban mengajukan restorative justice (RJ).

"Kalau RJ, seharusnya alasan SP2 lidiknya itu bukan karena tidak cukup bukti, melainkan demi hukum. Kalau pakai alasan itu (tidak cukup bukti), bukan RJ namanya," ujar Stein kepada Kompas.com, Rabu (1/3/2023).

Baca juga: ASN Kemendagri Diduga Aniaya Pacar sampai Tuli, Pelaku Kini Menghilang

"RJ itu didasari atas dua hal. Pertama adanya perdamaian dan yang kedua adalah bukti pemenuhan hak korban. Hak yang dimaksud adalah penggantian uang biaya rumah sakit klien kami, dan itu tidak kunjung ada titik terang. Jadi SP2 lidik-nya tidak sah," imbuh Stein.

Sebagai informasi, D dianiaya oleh LFS, seorang pria yang bekerja sebagai ASN di Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri.

LFS dan D memiliki hubungan spesial sejak 2021. Namun, hubungan keduanya retak setelah LSF kedapatan memiliki wanita idaman lain.

LFS yang tepergok oleh sang pacar karena memiliki selingkuhan pun berusaha mengelak dan melakukan kekerasan.

Baca juga: Kronologi ASN Kemendagri Diduga Aniaya Pacar Berulang Kali hingga Korban Tuli

Penganiayaan itu pertama kali terjadi pada 2 Januari 2022. Kemudian, penganiayaan terus berlanjut sampai empat kali dan menyebabkan D mengalami tuli ringan.

"Selama empat kali insiden penganiayaan, klien saya mengalami luka yang cukup parah pada peristiwa ketiga dan keempat. Telinga kirinya mengalami cacat permanen dan dokter mendiagnosis klien saya mengalami tuli ringan," papar Stein.

Deretan penganiayaan yang dilakukan LFS terhadap D akhirnya membulatkan tekad korban untuk membuat laporan ke pihak berwajib.

Ia membuat laporan di Polres Metro Jakarta Pusat dengan nomor LP/B/1088/V/2022/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya.

Baca juga: ASN Kemendagri Empat Kali Aniaya Pacarnya hingga Tuli

Namun, korban akhirnya memilih berdamai dan mengajukan restorative justice, setelah LFS dengan segala bujuk rayunya meminta D mencabut laporan.

LFS saat itu berjanji akan memperbaiki diri. LFS juga bersedia mengganti biaya pengobatan D yang selama ini ditanggung korban.

Akhirnya D mencabut laporan tersebut pada 10 Februari 2023 saat kasus masih dalam tahap penyelidikan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com