JAKARTA, KOMPAS.com - Surat izin mendirikan bangunan (IMB) menjadi pegangan bagi warga Tanah Merah dianggap sebagai bukti sah atas pengelolaan lahan permukiman di sekitar Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara.
Atas dasar keyakinan itu, sebagian besar warga Tanah Merah menolak wacana relokasi dari kawasan tersebut usai musibah kebakaran yang menimpa Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) milik PT Pertamina (Persero) pada Jumat (3/3/2023).
Adapun izin yang mereka kantongi itu merupakan IMB kawasan yang diterbitkan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 2021.
Baca juga: Pengamat Sebut Warga Tanah Merah Mestinya Tak Bisa Dapat IMB Tanpa Kantongi Sertifikat Lebih Dulu
Penerbitan IMB kawasan itu pun akhirnya menimbulkan polemik di publik lantaran izin tersebut tidak dibarengi dengan legalitas kepemilikan lahan serta permukiman yang berada di kawasan berbahaya.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir pun mengatakan akan menyiapkan zona aman atau buffer zone di sekitar TBBM Plumpang dengan jarak 50 meter dari pagar.
Pengamat tata kota Yayat Supriatna mengatakan, sebenarnya seseorang tak bisa memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) sebelum memiliki sertifikat hak milik (SHM).
"Mana boleh (punya IMB sebelum punya sertifikat lahan)? Enggak bisa," ujar Yayat saat dihubungi Kompas.com, Senin (6/3/2023).
Baca juga: Zona Aman di TBBM Plumpang Ditetapkan 50 Meter, Pakar Tata Kota: Tidak Cukup, Seharusnya 500 Meterr
Ia pun mempertanyakan proses penerbitan IMB warga Tanah Merah oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ia yakin ada prosedur yang salah terhadap penerbitan IMB di kawasan itu.
"Karena IMB itu persyaratannya dibangun di atas tanah milik sendiri atau atas nama sendiri. Ini enggak punya sertifikat, tapi bangun di atas tanah milik orang lain, enggak bisa," lanjut dia.
Hal senada, pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Yoga, berujar kepemilikan IMB kawasan di Tanah Merah tidak serta merta menjadikan lahan tersebut milik warga setempat.
"Warga harus bisa menunjukkan sertifikat hak milik, bukan hak guna bangunan, atas kepemilikan sah atas tanah yang didiami mereka," tutur Nirwono kepada Kompas.com, Senin (6/3/2023).
Baca juga: Depo Pertamina Tak Perlu Direlokasi, Pengamat: Sudah Sesuai Rencana Induk Djakarta 1965-1985
Menurut Nirwono, Badan Pertanahan Nasional (BPN) harus mengidentifikasi sejumlah bidang tanah yang terbakar akibat kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara, untuk memastikan proses ganti untung nantinya.
Nirwono pun menegaskan tak ada alasan lagi bagi warga Tanah Merah menolak direlokasi dari kawasan tersebut, terlebih TBBM Pertamina itu obyek penting nasional yang harus dilindungi oleh negara.
"Dengan demikian permukiman padat yang notabene melanggar tata ruang harus ditertibkan dan ditata kembali," kata Nirwono.
Anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), RW 09, Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara, Frengky Mardongan, mengatakan bahwa surat IMB sementara milik warganya masih berlaku.
Baca juga: IMB Sementara Terbit di Era Anies, Warga: Berjangka 3 Tahun dan Masih Berlaku