JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), RW 09, Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara, Frengky Mardongan, mengatakan bahwa surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Sementara milik warganya masih berlaku.
Frengky melanjutkan, jika kelak masa berlaku IMB tersebut habis, maka untuk urusan perpanjangan bukan lagi ranah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, melainkan pemerintah pusat.
Untuk diketahui, saat ini warga Kampung Tanah Merah memegang surat IMB Sementara, yang diterbitkan Anies Baswedan saat menjadi Gubernur DKI Jakarta.
Baca juga: Warga Tanah Merah Sebut IMB Sementara Era Anies Permudah ke Akses Air Bersih
IMB tersebut dianggap sebagai bukti sah atas pengelolaan lahan permukiman di sekitar Depo Pertamina Plumpang.
"Intinya sementara berjangka tiga tahun. Berarti kan kalau berjangka tiga tahun, tiga tahun ini masih berlaku," jelasnya saat ditemui wartawan, Senin (6/3/2023).
"Terlepas itu diperpanjang, nanti perizinan ini bukan ramahnya Pemprov DKI lagi. Ke depannya kan akan ditarik oleh pusat, sudah beda lagi," papar dia.
Menurut Frengky, perpindahan kepengurusan IMB itu mengacu pada omnibus law.
"Undang-Undang Omnibus Law itu kan, berubah itu nanti, jadi di tangan kementerian," ujar dia.
Baca juga: Pemprov DKI Dinilai Blunder Terbitkan IMB Sementara untuk Lahan Sekitar Depo Pertamina Plumpang
Frengky menuturkan, dengan IMB yang mereka pegang, masyarakat Tanah Merah kini bisa mendapatkan layanan air bersih dan pembangunan infrastruktur.
"Intinya IMB kawasan sementara itu kami sebagai masyarakat Tanah Merah bisa mendapatkan pelayanan air bersih. Jalan jalan kami infrastruktur kami menjadi layak. Itu kebutuhan kami," tutur dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca juga: IMB Lahan Sekitar Depo Pertamina Plumpang Terbit Begitu Saja, Anggota DRPD DKI: Ngasih Angin Surga
Dalam aturan ini disebutkan, Pemerintah menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
PBG menjadi istilah perizinan yang digunakan untuk dapat membangun bangunan baru atau mengubah fungsi dan teknis bangunan tersebut.
"Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung," seperti tertuang dalam poin 17 Pasal 1 aturan tersebut yang dikutip Kompas.com dari laman jdih.setkab.go.id
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.