Frengky melanjutkan, jika kelak masa berlaku IMB tersebut habis, maka untuk urusan perpanjangan bukan lagi ranah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, melainkan pemerintah pusat.
"Intinya sementara berjangka tiga tahun. Berarti kan kalau berjangka tiga tahun, tiga tahun ini masih berlaku," jelas Frengky saat ditemui wartawan, Senin (6/3/2023).
Frengky menuturkan, dengan IMB yang mereka pegang, masyarakat Tanah Merah kini bisa mendapatkan layanan air bersih dan pembangunan infrastruktur.
Pada 2021, Anies mengeluarkan IMB untuk kawasan Kampung Tanah Merah Jakarta Utara. Dengan demikian, penerbitan IMB tidak diberikan per bangunan tetapi diberikan per rukun tetangga (RT).
Baca juga: Anies: IMB Kampung Tanah Merah Jadi Izin untuk Kawasan Pertama di Indonesia
IMB kawasan tersebut, kata Anies, merupakan solusi dari Pemprov DKI atas persoalan masyarakat yang menghadapi kesulitan mengakses berbagai perizinan bangunan.
"Ini adalah jalan tengah yang kami ambil untuk menyelesaikan masalah bangunan yang berada di tanah yang status legalnya belum tuntas tetapi mereka faktanya ada di sini sudah puluhan tahun," ujar Anies, Sabtu (16/10/2021).
Pada kesempatan itu, Anies juga meresmikan sejumlah infrastruktur di sana yang merupakan harapan warga Jakarta yang menginginkan kebutuhan dasar layak.
Lurah Rawa Badak Selatan Suhaena mengakui bahwa mayoritas warga yang tinggal di dekat Depo Pertamina Plumpang tidak memiliki sertifikat kepemilikan tanah.
"Kalau (di sana) itu, IMB kawasan. Jadi, untuk mengakui bangunan saja, tapi bukan untuk lahan," kata Suhaena kepada wartawan di Jakarta Utara, Minggu (5/3/2023).
(Penulis : Xena Olivia, Rizky Syahrial, Ihsanuddin | Editor : Fabian Januarius Kuwado, Icha Rastika, Irfan Maullana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.