JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa menghadiri sidang lanjutan perkara kasus peredaran narkotika yang menjeratnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (13/3/2023).
Dalam sidang hari ini, Teddy Minahasa dijadwalkan mendengarkan keterangan saksi meringankan dan saksi ahli.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Teddy Minahasa memasuki ruang sidang pukul 09.36 WIB.
Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Alasan Linda Nikah Siri dengan Teddy Minahasa: Takut Berdosa
Seperti pada persidangan sebelumnya, Teddy hadir dengan pakaian batik dan celana hitam. Kali ini, Teddy memakai batik bernuansa hitam dan hijau.
Dia juga terlihat menenteng sebuah tas hitam di tangannya.
Teddy berjalan santai menuju kursi yang disediakan di hadapan majelis hakim.
Terdakwa kasus peredaran narkoba itu lalu membungkukkan sedikit tubuhnya, memberikan hormat kepada majelis hakim, JPU, dan tim kuasa hukumnya.
Teddy kemudian langsung menduduki kursi yang sudah disediakan.
Baca juga: Ahli Bahasa Beberkan Makna Kode Mainkan Ya, Mas dari Teddy Minahasa ke AKBP Dody
Hakim Ketua Jon Sarman Saragih sempat menanyakan kondisi kesehatan Teddy Minahasa, apakah dia dapat mengikuti persidangan hari ini.
"Terdakwa sehat? tanya Jon kepada Teddy dalam persidangan.
"Alhamdulillah sehat, Yang Mulia," jawab Teddy Minahasa.
Setelah itu, Jon mempersilakan Teddy Minahasa duduk di samping tim kuasa hukumnya.
Jon melanjutkan, agenda sidang yang digelar hari ini mendengar keterangan para saksi yang dihadirkan penasihat hukum terdakwa.
Baca juga: Saat Istri Sah Teddy Minahasa Hadiri Sidang, Tenteng Tas Louis Vuitton Seharga Rp 35 Juta
Adapun menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.