Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejari Jakpus Setor Rp 51,1 Miliar ke Kas Negara Dari Kasus Pencucian Uang Leo Chandra

Kompas.com - 16/03/2023, 21:24 WIB
Xena Olivia,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menyetorkan uang sebesar Rp 51,1 miliar ke kas negara.

Uang tersebut adalah hasil rampasan kejaksaan dalam kasus pemalsuan dokumen dan pencucian uang oleh komisaris PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance bernama Leo Chandra.

Penyetoran uang itu dilaksanakan secara simbolis oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Hari Wibowo kepada Government Business Head Region 4 Jakarta dua di Bank Mandiri Cabang Kebon Sirih, Jalan Tanah Abang Timur No. 1, Gambir, Jakarta Pusat.

"Kami setor ke kas negara sebagai pemulihan kerugian negara. Uang rampasan sebesar Rp 51.124.796.039, 32," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Bani Ginting dalam keterangannya, Rabu (15/3/2023).

Baca juga: Hasil Penjualan Aset Jiwasraya Senilai Rp 3,1 Triliun Masuk ke Kas Negara

Bani kemudian menjelaskan secara singkat perkara tersebut. Awalnya, Leo Chandra mengajukan pinjaman fasilitas kredit modal kerja kepada sebuah bank. Pinjaman itu dimulai sejak tahun 2016 hingga 2017, yakni sebesar Rp 600 juta.

"Namun, tahun 2018 terjadi kredit macet sebesar Rp 209.805.582.606," kata Bani.

"Selain itu, ada catatan pembiayaan, tapi catatan itu fiktif sehingga tidak bisa ditagih. Tersangka juga tidak dapat menunjukkan dokumen kontrak pembiayaan yang dijadikan jaminan," lanjut dia.

Perbuatan terdakwa mengakibatkan bank terkait mengalami kerugian sebesar Rp 209.805.582.606.

Februari 2019, kejaksaan pun mengusut perkara ini.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, Leo Chandra mendapatkan pendanaan dari pihak bank dengan piutang fiktif secara berulang.

Dia juga memberikan jaminan daftar piutang pembiayaan konsumen Columbia (usaha dagang PT SNP), tetapi tidak dapat memberikan bukti apapun.

"Leo Chandra terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana ‘bersama-sama memalsukan surat secara berlanjut dan tindak pidana pencucian uang’ pada bank terkait," ujar Bani.

Atas perbuatan dia, Leo Chandra terbukti melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 3 Jo Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Melalui vonis hakim Pengadilan Jakarta Pusat, Leo Chandra mendapatkan hukuman pidana selama satu tahun penjara dan dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar.

Baca juga: Peserta Prakerja Wajib Habiskan Dana Insentif Rp 4,2 Juta, jika Tidak, Saldo Ditarik ke Kas Negara

Leo Chandra kemudian sempat mengajukan banding dan kembali ke persidangan pada tanggal 22 Maret 2021.

Putusan akhir dari kasasi kemudian diberikan oleh Mahkamah Agung pada tanggal 2021.

Bani melanjutkan, penyerahan uang rampasan ke kas negara merupakan bukti bahwa kejaksaan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.

"Kami berharap kegiatan penyetoran uang rampasan ini dapat mengirimkan pesan jelas kepada masyarakat bahwa tindak pidana pencucian uang tidak akan ditoleransi dan akan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku," tutup dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com