Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejari Tangsel Setor Rp 2 Miliar ke Kas Negara dari Duit Sitaan Kasus KONI dan Lainnya

Kompas.com - 13/10/2022, 13:46 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) menyita uang sekitar Rp 2 miliar hasil penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari berbagai kasus yang telah inkrah atau berkekuatan hukum.

Dana yang disita dari beberapa penanganan perkara kasus pidana umum (pidum) dan pidana khusus (pidsus) itu nantinya akan disetorkan ke kas negara.

"Ini merupakan kegiatan penerimaan bukan pajak yang berasal dari penanganan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dengan nilai Rp 2.349.058.028," ujar Kepala Kejari Tangsel Silpia Rosalina di kantornya, Kamis (13/10/2022).

Silpia menjelaskan, penyitaan dilakukan terhadap dua penanganan perkara pidana khusus dan satu pidana umum.

Baca juga: Kejari Periksa 5 Pengurus KONI Tangsel, Telusuri Aliran Dana Hibah yang Dikorupsi

"Perkara pidsus ada dua kasus, kasus KONI dan bea cukai. Yang satu (KONI), Rp 1 miliar lebih yang bea cukai juga kurang lebih Rp 1 miliar. Kasus pidum ada Rp 233 juta, dalam hal beralihnya uang sitaan ke kas negara, akan kami setorkan," jelas Silpia.

Adapun rinciannya yaitu, perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah KONI Kota Tangerang Selatan Tahun 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap dan Kejari telah melaksanakan eksekusi uang sebesar Rp 1.122.537.028.

Dalam kasus korupsi dana hibah KONI terdapat dua terpidana, yaitu Suharyo dan Rita Juwita.

Dari kasus itu, Kejari Tangsel sebelumnya telah melaksanakan eksekusi satu unit Toyota Rush yang dikembalikan kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

Baca juga: Periksa Sekretaris KONI Bogor, KPK Dalami Dugaan Ade Yasin Kumpulkan Uang dari Kontraktor

Sedangkan rincian untuk kasus bea cukai, terdapat Rp 1.226.521.000 Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas nama terpidana Zhou Yanhua terkait rokok ilegal.

Atas perbuatannya, Zhou didakwa Pasal 29 ayat (1) yaitu barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukal lainnya hanya boleh ditawarkan, diserahkan, dijual, atau disediakan untuk dijual, setelah dikemas untuk penjualan eceran dan dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya yang diwajibkan.

"Sehingga mengakibatkan potensi kerugian sebesar Rp 993.521.000,00," ungkap Silpia.

Kemudian terakhir, rincian kasus perkara pidana umum atas nama terpidana Albert Tanudjaja sebesar Rp 233.000.000.

Uang tersebut adalah barang bukti yang telah disita dalam berkas perkara melanggar Pasal 49 Ayat 1 huruf a, b dan c Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 10 Tahun 1999 tentang Perbankan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi di Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com