Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Tramadol dan Eksimer Tanpa Izin, Dua Pemuda di Tambun Utara Dibekuk Polisi

Kompas.com - 24/03/2023, 20:34 WIB
Joy Andre,
Nursita Sari

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi membekuk dua pemuda bernama Muksalmina (22) dan Muhammad Iqbal (25) di Jalan Karang Satria, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, dua pemuda itu ditangkap karena menjual ribuan obat golongan G tanpa izin.

"Dua orang tersebut ditangkap beserta barang bukti berupa 6.200 butir obat tramador dan 5.000 butir obat eksimer yang memang mereka jual tanpa izin," kata Twedi kepada wartawan di Mapolres Bekasi, Jumat (24/3/2023).

Kedua pelaku bisa mengantongi keuntungan hingga Rp 41 juta.

Baca juga: Pil Eksimer, Obat Gangguan Jiwa Berat yang Disalahgunakan pada Kasus Pemerkosaan Anak di Tangerang

Adapun penangkapan dua pemuda itu bermula saat polisi mendapat informasi soal penjualan obat golongan G tanpa izin di wilayah Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.

"Petugas yang mendapat laporan tersebut kemudian menyelidiki dan menganalisis kebenaran informasi tersebut," ujar Twedi.

Setelah ditelusuri dan dipastikan kebenarannya, petugas langsung menangkap kedua pelaku pada Minggu (5/3/2023) malam pukul 22.30 WIB.

"Petugas kemudian menggeledah lokasi penjualan obat tersebut. Hasilnya, ditemukan ribuan obat tramadol dan eksimer itu," jelas Twedi.

Baca juga: Kecelakaan Beruntun di Jalan Daan Mogot, Kaca Bus Transjakarta Retak Tabrak Mobil Boks

Selain ribuan butir obat tersebut, polisi juga menyita dua unit ponsel serta uang tunai senilai Rp 2.010.000.

Para tersangka mengaku sudah berjualan selama kurang lebih dua bulan dan sudah menjual kurang lebih 6.200 butir obat penenang tersebut.

Akibat perbuatannya, para pelaku kini mendekam di Mapolres Metro Bekasi untuk diproses hukum.

"Dua tersangka ini akan kami jerat dengan Pasal 196 juncto 98 ayat 2 dan 3, kemudian pasal 197 juncto Pasal 106 ayat 1 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar," tutur Twedi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com