Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Gerebek Rumah di Pademangan yang Disulap Jadi Tempat Produksi Miras

Kompas.com - 25/03/2023, 21:37 WIB
Baharudin Al Farisi,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah rumah milik SY (41) di Jalan Budi Mulia, RT 005/RW 07, Pademangan Barat, Pademangan, Jakarta Utara, digerebek polisi karena disulap menjadi tempat produksi miras jenis ciu.

Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengungkapkan, penggerebekan tersebut berlangsung pada Jumat (24/3/2023) pukul 13.30 WIB.

Penggerebekan di rumah SY berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan bahwa di lokasi tersebut sering terjadi tawuran antarkelompok anak muda.

Baca juga: Usai Dicecoki Minuman Keras, Siswi SMA di Kendari Diperkosa Tiga Orang ABK

"Sebelum melakukan aksi tawuran, sekelompok anak muda tersebut mengkonsumsi minuman beralkohol jenis ciu yang dibeli dari pelaku SY," kata Binsar dalam keterangannya pada Sabtu (25/3/2023).

Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas polisi yang bertugas di RW 07 Pademangan Barat melaporkan ke Reskrim Polsek Pademangan dan langsung membuat laporan polisi tipe A.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/A/III/2023/UNIT RESKRIM/POLSEK PADEMANGAN/POLDA METRO JAYA.

Baca juga: Polres Jakut Tangkap Puluhan Penjual Miras Ilegal, 3.038 Botol Minuman Keras Disita

"Akhirnya melakukan penggeledahan rumah yang diduga menjual minuman beralkohol jenis ciu," ucap Binsar.

"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan tempat yang berada di lantai tiga. Rumah tersebut dijadikan tempat untuk membuat atau memproduksi minuman beralkohol jenis ciu," ungkapnya lagi.

Dari penggerebekan tersebut, polisi menemukan tiga buah drum air warna biru dengan ukuran tinggi 90 sentimeter dan diameter 55 sentimeter dengan kapasitas 200 liter.

Baca juga: Pengunjung dan Pemandu Lagu di Bengkulu Tewas Usai Karaoke, Korban Sempat Tenggak Minuman Keras

Barang bukti yang disita berupa 7 jerigen warna putih kapasitas 25 liter, 1 kompor gas 1 tungku, 1 dandang besar dengan tinggi 90 sentimeter dan diameter 70 sentimeter berkapasitas 250 liter, hingga 1 tabung gas ukuran 3 kilogram.

Ada juga 1 plastik ragi dengan berat 15 kilogram, 1 plastik besar berisi sekira 40 botol bekas air mineral 600 milimeter, 1 ember besar warna biru, setengah karung gula pasir sekira 25 kilogram dan setengah karung beras ketan sekira 25 kilogram.

Terhadap SY, polisi menerapkan Pasal 204 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 140 juncto Pasal 142 Undang Undang RI No 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com