Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Pria Asal Tangerang Tipu Puluhan Teman Kencan, Pura-pura Pinjam HP lalu Kabur

Kompas.com - 26/03/2023, 12:35 WIB
Ellyvon Pranita,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Pria berinisial FM alias Chiko (18) asal Tangerang menipu puluhan wanita dengan modus memacari korbannya.

Kapolsek Panongan Inspektur Satu (Iptu) Hotma PA Manurung mengatakan, pelaku awalnya berkenalan dengan 20 korban melalui aplikasi kencan.

"Modus yang dilakukan tersangka tersebut hampir sama semua ke para korbannya," kata Hotma pada Minggu (26/3/2023).

"Pelaku dan korban berkenalan di salah satu aplikasi kencan (dating) kemudian janjian untuk bertemu," tambah dia.

Baca juga: Tipu Puluhan Teman Kencannya, Pria 18 Tahun Asal Tangerang Dibekuk Polisi Saat Sedang Nongkrong

Setelah berkenalan di aplikasi kencan itu, FK mengajak para korban bertemu secara langsung untuk berkencan.

Menurut korban, kata Hotma, pelaku memberikan kesan yang baik pada pertemuan pertama. Pelaku baru melancarkan aksinya saat kencan kedua.

Pelaku berpura-pura meminjam ponsel korban untuk menelepon. Lalu, pelaku membawa pergi ponsel korban dengan dalih hendak menarik uang di mesin ATM.

"Namun pelaku tidak kembali lagi ke tempat mereka janjian untuk kencan," kata Hotma.

Baca juga: Pukulan Telak buat Mario: Jerat Pidana atas Penganiayaan D Belum Usai, Kini Dilaporkan Lagi Pakai UU ITE

Korban kemudian melaporkan pencurian ponselnya kepada polisi. Atas laporan itu, polisi lantas membekuk pelaku saat menongkrong di sebuah kedai kopi.

Saat diperiksa, terungkap bahwa pelaku sudah menipu sekitar 20 korban. Hotma berujar, korban berasal dari berbagai daerah.

"Korban tidak hanya di Kecamatan Panongan saja, tetapi wanita di provinsi dan kabupaten lain pun menjadi korbannya," ujar Hotma.

Atas perbuatannya, FM dianggap melanggar Pasal 362 KUHP, yaitu siapa pun yang melakukan tindak pidana pencurian diancam dengan pidana penjara maksimal lima tahun.

"Kerugian rata-rata kehilangan handphone. Kasus ini pun masih kami kembangkan dan pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan hukuman penjara maksimal lima tahun," kata Hotma.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

Megapolitan
Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Megapolitan
Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Megapolitan
Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Megapolitan
Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Megapolitan
Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Megapolitan
Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Megapolitan
Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Megapolitan
Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Megapolitan
Iseng Masukan Cincin ke Kelamin hingga Tersangkut, Pria di Bekasi Minta Bantuan Damkar Buat Melepas

Iseng Masukan Cincin ke Kelamin hingga Tersangkut, Pria di Bekasi Minta Bantuan Damkar Buat Melepas

Megapolitan
Sopir Truk Sampah di Kota Bogor Mogok Kerja, Puluhan Kendaraan Diparkir di Dinas Lingkungan Hidup

Sopir Truk Sampah di Kota Bogor Mogok Kerja, Puluhan Kendaraan Diparkir di Dinas Lingkungan Hidup

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com