Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kagetnya Pemilik Rumah Mewah di Duren Sawit, Tiba-tiba Dapat Surat Pengosongan Rumah dari PN Jaktim

Kompas.com - 28/03/2023, 20:26 WIB
Nabilla Ramadhian,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jidin, salah satu dari 14 pemilik rumah mewah di Taman Duren Sawit, Jakarta Timur, yang terdampak penggusuran pada Kamis (16/3/2023), mengungkapkan bahwa dirinya kaget saat mendapat surat permohonan pengosongan rumah secara sukarela dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada 3 Agustus 2021 lalu.

Surat permohonan pengosongan itu dilayangkan sebelum PN Jakarta Timur hendak melakukan eksekusi pengosongan.

"Tahun 2021, saya kaget tiba-tiba ada (surat) permohonan dari PN Jakarta Timur untuk kosongkan (rumah) secara sukarela," ungkap Jidin kepada Kompas.com di Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin (27/3/2023).

Baca juga: Rumah Mewah di Duren Sawit Digusur karena Sengketa Lahan, Begini Duduk Perkaranya

Jidin menuturkan, surat itu juga menyatakan, Muhammad selaku pemilik lahan asal perumahan telah memenangkan perkara melawan pengembang Taman Duren Sawit, yakni PT Altan Karsaprisma.

Adapun Muhammad, kini sudah meninggal, menggugat PT Altan Karsaprisma pada 1995, dan memenangkannya pada 2006. Perkara ini ditangani oleh PN Jakarta Selatan.

Namun, karena Jidin dan 13 pemilik rumah yang terdampak gugatan itu telah memiliki Surat Hak Milik (SHM), mereka berkonsultasi dengan para pengacara.

"Konsultasi dengan para pengacara, dikatakan bahwa kami adalah pembeli beritikad baik," terang Jidin.

"Semua transaksi yang kami lakukan bukan di luaran, bukan penadah, bukan dengan yang statusnya tidak jelas. Semua transaksi yang dilakukan itu di depan notaris, PPAT," sambung dia.

Rumah tetap dirobohkan meski punya SHM

Jidin menceritakan awal mula ia terseret dan menjadi korban dalam permasalahan antara ahli waris Muhammad dengan PT Altan Karsaprisma.

Pada 2006, Jidin membeli rumahnya dari pemilik yang sebelumnya langsung membeli dari PT Altan Karsaprisma.

"Saya adalah pembeli kedua, blok F1 Nomor 8. Saya lakukan transaksi secara benar. Ada akta jual beli dan balik nama dengan status sertifikat hak guna bangunan (SHGB)," ungkap Jidin.

Baca juga: Dulunya Deretan Rumah Mewah di Duren Sawit, Kini Hanya Lahan Kosong

Lambat laun, Jidin sekeluarga memutuskan untuk membuat huniannya menjadi lebih indah.

Walhasil, ia mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMN) dan perizinan lainnya yang diperlukan untuk membangun ulang huniannya.

"Pada 2007, rumah saya jadi dua lantai. SHGB jatuh tempo pada 2014. Pada tahun itu saya perpanjang SHGB sekaligus meningkatnya jadi SHM," ujar Jidin.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com