JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta menilai, rotasi 20 pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dilakukan secara mendadak.
"Sangat disayangkan, jadi dadakan banget ya rotasi dan pelantikannya (20 pejabat eselon II Pemprov DKI)," ungkap Penasihat Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Karyatin Subiantoro melalui sambungan telepon, Rabu (29/3/2023).
Karyatin mengungkapkan, selaku Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta, ia mengetahui rotasi besar-besaran itu bukan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta.
Baca juga: Soal Rotasi Besar-besaran Pejabat DKI, Fraksi Gerindra: Enggak Ada Info, Tiba-tiba
Padahal, Komisi A DPRD DKI merupakan mitra kerja BKD DKI.
"Kami mendapatkan beritanya bukan dari BKD DKI yang memang melakukan tugas-tugas itu, tapi justru dari orang lain, kan ini sangat disayangkan," kata dia.
"Padahal kami, Komisi A, adalah mitra kerja eksekutif terkait kepegawaian," lanjut Karyatin.
Meskipun demikian, ia mengakui bahwa Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memiliki kewenangan untuk merotasi pegawai negeri sipil (PNS).
Kewenangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 821/5492/SJ.
Baca juga: Rotasi Pejabat Besar-besaran oleh Heru Budi, Fraksi PSI: Menyesuaikan Gaya Kepemimpinannya
Namun, Karyatin menekankan, penyelenggara pemerintahan tak hanya unsur eksekutif.
Lembaga legislatif juga termasuk penyelenggara pemerintahan. Karena itu, dia meminta rotasi pejabat dikomunikasikan kepada DPRD DKI.
"Memang Pj Gubernur (Heru Budi) punya kewenangan setelah adanya surat edaran dari Kemendagri, punya kewenangan untuk memutasi dan sebagainya," kata Karyatin.
"Tetapi hendaknya tidak meninggalkan sebuah kelaziman antara penyelenggara bahwa penyelenggara pemerintahan tidak hanya eksekutif, tapi juga legislatif," sambung dia.
Baca juga: F-Gerindra Minta Pemprov DKI Segera Lelang Jabatan Kepala Dinas agar Kinerja Tak Terhambat
Sebagai informasi, Heru Budi merotasi 20 pejabat eselon II pada 21 Maret 2023.
Imbas rotas 20 pejabat, setidaknya ada tujuh jabatan kepala SKPD DKI Jakarta yang kosong, yakni Sekretaris DPRD DKI Jakarta, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta.
Kemudian, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta, dan Kepala Biro Hukum DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.