Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta-fakta Penggusuran Rumah Mewah di Duren Sawit, Pemilik Jadi Korban Pengembang Nakal

Kompas.com - 30/03/2023, 07:30 WIB
Ivany Atina Arbi

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak empat rumah mewah yang sudah dihuni belasan tahun di Perumahan Taman Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Kamis (29/3/2023) sudah rata dengan tanah karena penggusuran.

Selain empat rumah tersebut, terdapat sepuluh rumah mewah lain di area sama yang sedang menunggu nasib apakah akan turut alami penggusuran atau tidak.

Total terdapat 14 rumah di Perumahan Taman Duren Sawit yang terdampak sengketa kepemilikan lahan.

Para pemilik rumah tersebut terjerat sengketa kepemilikan lahan meski memiliki sertifikat hak milik (SHM) sebagai bukti kepemilikan lahan.

Pengembang nakal

Usut punya usut, nasib buruk bisa menimpa ke-14 pemilik rumah mewah di Perumahan Taman Duren Sawit karena ulah pengembang nakal.

Baca juga: Punya Sertifikat, Pemilik Rumah Mewah di Duren Sawit Diminta Bayar Ganti Rugi jika Tak Mau Digusur

Salah satu pemilik rumah mewah yang digusur, Jidin, mengatakan bahwa ia sudah membeli rumahnya dari pengembang PT Altan Karsaprisma sejak 2006 silam.

 

Usai pelunasan, Jidin mendapatkan SHM sebagai bukti bahwa ia adalah pemilik sah dari lahan yang ditempatinya.

Lima belas tahun berlalu, tiba-tiba dia dikejutkan dengan datangnya surat permohonan pengosongan rumah secara sukarela dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada 3 Agustus 2021.

"Kami telusuri semua permasalahan, dan mendapatkan, memang PT Altan Karsaprisma dugaan kuatnya adalah pengembang nakal," kata dia kepada Kompas.com di Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin (27/3/2023).

Awal-mula sengketa

PT Altan Karsaprisma selaku pengembang ternyata berkonflik dengan pria yang mengklaim sebagai pemilik lahan bernama Muhammad yang saat ini sudah meninggal dunia.

Baca juga: Nasib Pemilik Rumah Mewah di Duren Sawit yang Digusur, Mengadu ke Komnas HAM demi Perjuangkan Hak

Pada 1995, Muhammad, menggugat PT Altan Karsaprisma atas kepemilikan tanahnya di lahan seluas 16 hektare yang hendak dibangun menjadi Perumahan Taman Duren Sawit.

Muhammad mengaku sebagai pemilik legal dari sebagian tanah yang dibebaskan PT Altan Karsaprisma, yakni seluas 3.378 meter persegi.

Pengembang tetap menjadikan lahan yang diakui oleh Muhammad sebagai bagian dari perumahan. Hal itu membuat Muhammad melakukan gugatan ke PN Jakarta Timur pada 1995. Gugatan tersebut baru dimenangkan Muhammad pada 2006.

Ke-14 rumah mewah yang mendapatkan surat permohonan pengosongan rumah secara sukarela tersebut berdiri di atas tanah yang secara legalitas dimiliki Muhamad.

"Kami temukan fakta, mereka (pengembang) punya kewajiban tahun 1991 untuk harus membebaskan 3.378 meter persegi supaya blok sertifikat mereka utuh," ucap Jidin.

Baca juga: Duduk Perkara Penggusuran Rumah Mewah di Duren Sawit, Pemilik Ungkap Berbagai Kejanggalan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com