Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Travel Umrah Naila Punya Ratusan Cabang Tak Berizin, Kemenag Akui Sulit Memantau

Kompas.com - 31/03/2023, 12:16 WIB
Tria Sutrisna,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) RI mengaku kesulitan memantau dan mengawasi kantor-kantor cabang perusahaan penyelenggaraan perjalanan umrah (PPU).

Kondisi tersebut membuat PT Naila Syafaah Wisata Mandiri yang menipu ratusan jemaah umrah bisa memiliki ratusan kantor cabang tanpa izin resmi dari Kemenag.

"Sebenarnya kalau di PPU masih ada verifikasi yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama. kalau induknya kami verifikasi," ujar Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Umrah dan Haji Khusus Kemenag RI, Mujib Roni, dikutip Jumat (31/3/2023).

Baca juga: Jejak Hitam Bos Travel Naila: Pernah Dipenjara 8 Bulan, lalu Tipu Jemaah Umrah Lagi Setelah Bebas...

Sementara untuk kantor cabang, kata Mujib, hanya perlu mendaftarkan izin secara daring melalui situs Online Single Submission (OSS) yang dikelola Kementerian Investasi/Badan Koordinator Penanaman Modal.

Mujib berpandangan, kemudahan pengajuan izin tersebut pun mempersulit pengawasan dan pengawasan Kemenag terhadap cabang-cabang milik PPU yang telah mempunyai izin resmi.

"Hanya mengunggah akta notaris dì online single submission atau OSS. Jadi persyaratannya sangat mudah dan pada akhirnya menjadi PR (pekerjaan rumah) kami dalam rangka meningkatkan pengawasan," ungkap Mujib.

Berdasarkan data yang dimiliki oleh Mujib, travel PT Naila yang menipu dan menelantarkan jemaah umrah memiliki 316 cabang. Sementara yang tercatat dan memiliki izin resmi dari Kementerian Agama hanya 48.

"Tadi sudah disampaikan cabang Naila yang tercatat (memiliki izin) ini ada 48, sementara yang cabang tidak resmi lebih dari 300. Proses verifikasinya seperti apa? Perizinan ini sudah semakin mudah dan murah bahkan cepat," kata Mujib.

Baca juga: PT Naila Bisa Aktifkan Tiket Pesawat Jemaah Umrah yang Hangus, Polisi Usut Keterlibatan Maskapai

"Jangankan cabang, untuk menjadi travel saja verifikasi kami hanya verifikasi data yang ter-upload," pungkasnya.

Kini, penyidik Polda Metro Jaya telah menangkap tiga orang dari pihak agen travel umrah PT Naila. Dua di antaranya adalah Mahfudz Abdulah (52) dan Halijah Amin (48).

Keduanya pelaku merupakan pasangan suami istri pemilik agen travel umroh PT Naila. Sementara itu, satu orang lain yang ditangkap adalah Hermansyah selaku direktur utama.

Mahfudz, Halijah, dan Hermansyah sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Selain itu, ketiga tersangka juga dijerat dengan Pasal 126 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca juga: Jadi Korban Bos Travel PT Naila, Sandra Setor Rp 202 Juta tapi Gagal Berangkat Haji

Untuk tersangka Mahfudz, penyidik juga menerapkan Pasal 486 KUHP tentang perulangan tindak pidana karena berstatus residivis.

Berdasarkan hasil penyidikan, jumlah jemaah korban penipuan PT Naila khusus di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya lebih dari 500 orang dengan kerugian mencapai Rp 100 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com