JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan mandor tenaga kerja bongkar muat (TKBM) di Pelabuhan Marunda, Ubay (49), mengeluhkan tentang kehidupannya kini.
Pasalnya, setelah izin lingkungan Pelabuhan Marunda yang dikelola PT Karya Citra Nusantara (KCN) itu dicabut, kidi Ubay tidak memiliki pemasukan tetap.
"Sekarang buat dapat Rp 1 juta per bulan saja sulit banget rasanya. Apalagi, biaya hidup semakin berat. Saya masih punya dua anak yang jadi tanggungan biaya sekolah," kata Ubay, Selasa (4/4/2023).
Ayah dari empat orang anak ini mengungkapkan, sewaktu masih bekerja sebagai mandor di Pelabuhan Marunda, penghasilan setiap bulannya bisa mencapai Rp 5 juta hingga Rp 6 juta.
Baca juga: Polusi Debu Batu Bara Masih Ada, Warga Rusunawa Marunda Minta Pemprov Investigasi Lagi
"Sekarang mah boro-boro, bisa makan saja bersyukur," tutur Ubay.
Mantan buruh di Pelabuhan Marunda, Hasan Basri (27), juga merasakan hal yang sama seperti Ubay.
Ayah satu anak yang berusia 4 bulan ini kini mengaku kesulitan untuk menyambung hidup.
"Pelabuhan ini tempat saya mengais rejeki. Mohon bisa diaktifkan kembali. Karena sekarang buat beli susu bayi saja sudah enggak sanggup," ungkap Hasan.
Untuk sementara waktu, Hasan dan mantan buruh yang lain memilih bekerja serabutan, salah satunya seperti ojek pangkalan.
Baca juga: Mereka Berharap Pelabuhan Marunda Kembali Beroperasi demi Menyambung Hidup
"Pendapatannya ya enggak menentu, yang ada utang tambah banyak buat menutupi kebutuhan kehidupan. Paling pendapatan kerja serabutan sebulan hanya Rp 500.000 sampai Rp 600.000," ucap Hasan.
Sebelum ditutupkan kawasan pelabuhan yang dikelola PT KCN tersebut, Hasan mengaku memiliki penghasilan hingga Rp 5 juta setiap bulannya.
Diberitakan sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta mencabut izin lingkungan PT KCN lantaran tak memenuhi sanksi administratif dalam kasus pencemaran lingkungan akibat debu batu bara di kawasan Marunda.
PT KCN adalah perusahaan bongkar muat komoditas curah, seperti batu bara dan pasir, yang beroperasi di Pelabuhan Marunda.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, pemberian sanksi tegas tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 21 Tahun 2022.
Baca juga: Kepala Dinas LH DKI: Rusun Marunda Tak Mungkin Bersih dari Pencemaran Debu Batu Bara
Dengan dicabutnya izin tersebut, maka aktivitas bongkar muat komoditas curah oleh PT KCN di Pelabuhan Marunda dibekukan.
"Keputusan ini ditandatangani pada 17 Juni 2022," kata Asep dalam keterangan tertulis, Senin (20/6/2022).
"Ini karena PT KCN belum melaksanakan kewajiban dalam Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 14 Maret 2022," tambah dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.