Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Mandor Pelabuhan Marunda: Sekarang, Bisa Makan Saja Sudah Bersyukur

Kompas.com - 04/04/2023, 19:01 WIB
Baharudin Al Farisi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan mandor tenaga kerja bongkar muat (TKBM) di Pelabuhan Marunda, Ubay (49), mengeluhkan tentang kehidupannya kini.

Pasalnya, setelah izin lingkungan Pelabuhan Marunda yang dikelola PT Karya Citra Nusantara (KCN) itu dicabut, kidi Ubay tidak memiliki pemasukan tetap.

"Sekarang buat dapat Rp 1 juta per bulan saja sulit banget rasanya. Apalagi, biaya hidup semakin berat. Saya masih punya dua anak yang jadi tanggungan biaya sekolah," kata Ubay, Selasa (4/4/2023).

Ayah dari empat orang anak ini mengungkapkan, sewaktu masih bekerja sebagai mandor di Pelabuhan Marunda, penghasilan setiap bulannya bisa mencapai Rp 5 juta hingga Rp 6 juta.

Baca juga: Polusi Debu Batu Bara Masih Ada, Warga Rusunawa Marunda Minta Pemprov Investigasi Lagi

"Sekarang mah boro-boro, bisa makan saja bersyukur," tutur Ubay.

Mantan buruh di Pelabuhan Marunda, Hasan Basri (27), juga merasakan hal yang sama seperti Ubay.

Ayah satu anak yang berusia 4 bulan ini kini mengaku kesulitan untuk menyambung hidup.

"Pelabuhan ini tempat saya mengais rejeki. Mohon bisa diaktifkan kembali. Karena sekarang buat beli susu bayi saja sudah enggak sanggup," ungkap Hasan.

Untuk sementara waktu, Hasan dan mantan buruh yang lain memilih bekerja serabutan, salah satunya seperti ojek pangkalan.

Baca juga: Mereka Berharap Pelabuhan Marunda Kembali Beroperasi demi Menyambung Hidup

"Pendapatannya ya enggak menentu, yang ada utang tambah banyak buat menutupi kebutuhan kehidupan. Paling pendapatan kerja serabutan sebulan hanya Rp 500.000 sampai Rp 600.000," ucap Hasan.

Sebelum ditutupkan kawasan pelabuhan yang dikelola PT KCN tersebut, Hasan mengaku memiliki penghasilan hingga Rp 5 juta setiap bulannya.

Diberitakan sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta mencabut izin lingkungan PT KCN lantaran tak memenuhi sanksi administratif dalam kasus pencemaran lingkungan akibat debu batu bara di kawasan Marunda.

PT KCN adalah perusahaan bongkar muat komoditas curah, seperti batu bara dan pasir, yang beroperasi di Pelabuhan Marunda.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, pemberian sanksi tegas tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 21 Tahun 2022.

Baca juga: Kepala Dinas LH DKI: Rusun Marunda Tak Mungkin Bersih dari Pencemaran Debu Batu Bara

Dengan dicabutnya izin tersebut, maka aktivitas bongkar muat komoditas curah oleh PT KCN di Pelabuhan Marunda dibekukan.

"Keputusan ini ditandatangani pada 17 Juni 2022," kata Asep dalam keterangan tertulis, Senin (20/6/2022).

"Ini karena PT KCN belum melaksanakan kewajiban dalam Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 14 Maret 2022," tambah dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com