JAKARTA, KOMPAS.com - Natalia Rusli menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Barat setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) karena merasa tidak bersalah.
Kuasa Hukum Natalia, Deolipa Yumara, menjelaskan bahwa kliennya merasa tidak bersalah karena telah mengembalikan uang jasa pendampingan hukum yang didapatkan dari seorang korban KSP Indosurya.
"Karena kan perkaranya penipuan, penggelapan, uang dikembalikan, kemudian juga pekerjaannya juga ada, kemudian dia merasa tidak bersalah pada waktu itu," ujar Deolipa, Rabu (5/4/2023).
Baca juga: Natalia Rusli Klaim Sudah Kembalikan Uang Jasa Pengacara Sebelum Jadi DPO
Menurut Deolipa, kala itu Natalia merasa perkara penipuan dan penggelapan yang menjerat dia akan selesai, ketika uang jasa pendampingan hukum dikembalikan.
Namun, proses hukum ternyata tetap berlanjut sampai akhirnya Natalia masuk DPO.
"Karena dia ini merasa sudah mengembalikan uang. Kan persoalannya cuma uang yang diberikan untuk menjadi pengacara, nah sudah dikembalikan uang itu. Ketika (uang) dikembalikan, pikir dia sudah selesai," ungkap Deolipa.
Kini, Natalia telah menjadi tersangka dan perkaranya telah dilimpahkan polisi ke kejaksaan. Dia dijadwalkan menjalani sidang perdana pada 10 April 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Adapun Natalia Rusli akan didakwa dengan Pasal 376 dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: Natalia Rusli Disidang 10 April Terkait Kasus Penipuan Korban KSP Indosurya
Sebagai informasi, Natalia telah menipu korban berinisial VS hingga Rp 45 juta.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan menyampaikan, Natalia Rusli menjanjikan bisa mencairkan uang VS sebesar 40 persen dalam bentuk tunai dan 60 persen aset yang ada di KSP Indosurya.
Setelah bersepakat, Natalia kemudian membuat dan menyerahkan kepada korban surat kuasa untuk ditandatangani pada 16 April 2020.
"Namun, sampai sekarang tersangka tidak menepati janjinya," ucap dia.
Lantaran tak juga mendapatkan uangnya kembali, VS melaporkan Natalia pada 30 Juli 2021. Atas laporan korban, Natalia disebut sempat mangkir dari panggilan polisi.
Dia kemudian masuk DPO sejak Kamis, 8 Desember 2022, dan menyerahkan diri pada Selasa (21/3/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.