JAKARTA, KOMPAS.com - Tangis Ajun Komisaris Besar (AKBP) Dody Prawiranegara pecah saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (5/4/2023).
Dody dituntut 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar karena terbukti masuk dalam pusaran peredaran narkoba yang dikendalikan Inspektur Jenderal Teddy Minahasa.
Kepada majelis hakim, Dody menyampaikan bahwa dia tak berniat menjual sabu hasil sitaan. Dody mengaku tak mungkin merusak karier selama puluhan tahun menjadi polisi.
Baca juga: Menyesal Jual Sabu Teddy Minahasa, AKBP Dody Minta Maaf ke Presiden dan Kapolri
"Ini terjadi karena ketidakmampuan saya untuk meng-handle rasa takut yang begitu besar kepada pimpinan yang memerintahkan saya, yaitu Irjen Teddy Minahasa," ucap Dody.
Dody tampak tak kuasa menahan air matanya. Di dalam persidangan, eks Kapolres Bukittinggi itu pun terisak sambil membacakan pleidoi.
Dody menyesal atas perbuatannya yang menilap barang bukti sabu, lalu menukarnya dengan tawas. Ia harus membayar kesalahannya itu dengan mengorbankan karier yang telah dibangun selama 21 tahun di instansi kepolisian.
"Saya takut, namun rasa takut saya membawa saya terperosok ke dalam dasar kehidupan yang paling rendah," kata Dody.
Baca juga: Dalam Sidang, AKBP Dody Ungkap Merasa Dijebak dan Dikorbankan Teddy Minahasa
Dody menyampaikan rasa penyesalannya telah menuruti perintah atasannya kala itu, Teddy Minahasa. Prestasi yang ditorehkan sejak saya lulus Akademi Kepolisian sekejap sirna.
"Saya terbawa dalam pesakitan dihadapkan dengan permasalahan yang tidak pernah terlintas sekali pun dalam pikiran saya," sambung dia.
Seharusnya, kata Dody, sebagai polisi berpangkat AKBP dia berani menolak perintah Teddy. Sehingga dia tak perlu melaksanakan sesuatu yang menyalahi hukum.
Dalam pleidoi yang berjudul "Tidak Ada Kejujuran yang Sia-sia", Dody kecewa lantaran tidak dihargai setelah membongkar kasus peredaran sabu yang dikendalikan Teddy Minahasa.
Sejak awal ditetapkan sebagai tersangka, Dody mengaku telah mengungkapkan fakta dengan kooperatif, jujur, dan terbuka di depan penyidik.
Baca juga: Bacakan Nota Pembelaan, AKBP Dody: Saya Begitu Rapuh, Tak Lagi Tangguh
"Walaupun saya merasakan kejujuran saya dalam membuka kasus ini secara terang-benderang seolah tidak dihargai oleh beberapa pihak yang mana tidak menjadikan pertimbangan yang meringankan saya," ujar Dody.
Dody menganggap dirinya sebagai sosok yang tidak berdaya menolak perintah Teddy Minahasa. Jenderal bintang dua itu memiliki pengaruh yang kuat di Polri dan unggul secara materi.
Dia menuturkan, tak memiliki niat untuk mengambil keuntungan dari hasil penjualan sabu. Sebab, Dody hanya mengikuti perintas sang jenderal.