JAKARTA, KOMPAS.com - Kompol Kasranto mengaku tak menyangka bahwa dirinya terlibat dalam jual beli sabu yang dikendalikan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
Saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kasranto menyesal menerima tawaran Linda Pujiastuti alias Anita untuk menjual barang bukti sabu dari Polres Bukittinggi.
Eks Kapolsek Kalibaru itu menceritakan awal mula keterlibatannya dalam pusaran peredaran sabu Teddy Minahasa.
"Awal saya terlibat perkara ini berawal dari tanggal 23 juni 2022, saya mendapat chat dari saudari Linda perihal sabu dari Padang milik jenderal," ungkap Kasranto dalam persidangan, Rabu (5/4/2023).
Baca juga: Kompol Kasranto Bacakan Pleidoi, Akui Kesalahan dan Menyesal Jual Sabu Teddy Minahasa
Kala itu, Kasranto masih menjabat sebagai Kapolsek Kalibaru dan diminta Linda untuk mencari pembeli sabu. Kepada Kasranto, Linda mengaku barang haram itu milik seorang jenderal polisi bintang dua.
Kasranto lalu teringat pada dua mantan anggotanya, yakni Aipda Achmad Darmawan dan Aiptu Janto Situmorang. Dia lalu meminta keduanya mencari bandar yang mau membeli sabu.
"Saat itu saudari Linda betul-betul meyakinkan kembali bahwa sabu tersebut aman karena milik jenderal," ucap Kasranto.
Kasranto menyatakan bahwa seumur hidup dia tak pernah terlibat pelanggaran hukum. Mantan anggota Resmob Mabes Polri itu mengaku, perkara peredaran sabu menguras pikirannya.
"Saya melakukan ini betul-betul di luar kesadaran saya. Entah setan apa yang bisa menjerumuskan saya sampai mengalami masalah seperti ini," kata Kasranto.
Baca juga: Dalam Sidang, Kompol Kasranto Singgung Prestasi Saat Tangkap Pembunuh Munir
Atas rasa penyesalan yang begitu mendalam, Kasranto meminta maaf kepada keluarga serta rekan-rekannya di institusi Kepolisian.
Kasranto mengakui semua kesalahannya lantaran telah terjerumus dalam lembah hitam bisnis haram narkoba.
"Saya betul-betul sangat menyesal, penyesalan yang paling besar dalam hidup saya sudah mengecewakan harapan orangtua, keluarga, dan institusi Polri," papar Kasranto.
"Saya mengakui telah berbuat salah dan menyesali saya siap menerima hukuman yang sewajarnya," sambung dia.
Untuk diketahui, Kompol Kasranto dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana penjara selama 17 tahun, dan denda Rp 2 miliar.
JPU meyakini terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.