Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Metro Sita 5,9 Juta Butir Narkotika di Bekasi yang Akan Diedarkan ke Surabaya

Kompas.com - 11/04/2023, 10:15 WIB
Rizky Syahrial,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menyita 5,9 juta butir narkotika jenis obat daftar G di kawasan Pondok Melati, Bekasi, Jawa Barat.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan, total barang bukti 5,9 juta butir narkotika tersebut didapatkan dari tiga orang tersangka.

"Keseluruhan barang bukti yang disita adalah 125 kardus dengan rincian 461 plastik, 4.680 botol, dengan total seluruhnya kurang lebih 5.943.500 butir," kata Karyoto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/4/2023).

Baca juga: Polisi Bongkar Gudang Penyimpanan Narkoba di Bekasi Senilai Rp 23 Miliar

Ketiga tersangka berinisial ASF, AP, dan MN. Karyoto mengungkapkan, ketiga tersangka memiliki peran berbeda.

"ASF sebagai penjaga gudang, AP sebagai pembeli, serta MN sebagai pembeli," ungkap dia.

Karyoto menuturkan, awalnya polisi mendapatkan informasi dari masyarakat soal adanya gudang penyimpanan obat-obatan narkotika tersebut.

"Selanjutnya, berdasarkan hasil penyelidikan bahwa akan ada pengiriman obat-obat daftar G tersebut dari wilayah Jakarta. Untuk menghindari peredaran obat-obat daftar G tersebut tersebar ke wilayah Jakarta dan luar Jakarta, maka tim kami melakukan upaya penindakan," tambah dia.

Baca juga: Polisi Gerebek Gudang Narkoba di Bekasi, Sita Barang Bukti hingga 3 Truk

Ketiganya pun ditangkap saat bertransaksi di gudang tersebut. Dua pelanggan ASF, yakni AP dan MN, mengatakan bahwa obat tersebut akan dikirim ke Surabaya melalui Terminal Pulo Gebang.

"ASF mengeluarkan lima kardus obat-obatan jenis LL 100 untuk diserahkan kepada pembeli yang bernama AP dan MN," kata Karyoto.

"Hasil interograsi dari AP dan MN bahwa lima kardus obat-obatan jenis LL 100 akan dikirim ke Surabaya dengan menggunakan bus dari Pulo Gebang, Jakarta Timur," tambah dia.

Baca juga: Polisi Bongkar Penyimpanan 3 Truk Narkoba di Bekasi

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 197 dan atau 196 dan atau 198 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, sebagaimana diubah dalam Pasal 60 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com