JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka lebar pintunya kepada para pendatang baru di Ibu Kota usai Lebaran 2023.
Namun lebarnya pintu Jakarta hanya diperuntukkan bagi mereka yang memiliki keterampilan. Orang tidak terampil, pemulung salah satunya, diimbau untuk tidak merantau ke Ibu Kota.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, sempat memulangkan pendatang yang berujung menjadi pemulung di Jakarta. Proses pemulangan dilakukan Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta.
"Ada juga yang beberapa waktu lalu ketemu pemulung segala macam, kami kembalikan. Kami kumpulkan di Dinsos DKI," ujar Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (27/4/2023).
Baca juga: Heru Budi Tak Akan Pulangkan Pendatang Baru di Ibu Kota tapi Mereka Diharapkan Sudah Punya Kerjaan
Di satu sisi, Heru menyebut, jajarannya tak akan memulangkan warga yang baru mendatangi Ibu Kota usai Lebaran 2023. Namun, ia meminta pendatang di Ibu Kota sudah memiliki pekerjaan.
"Kan kami tidak bisa (memulangkan pendatang). Mereka (pendatang) kan punya hak untuk datang (ke Ibu Kota)," tutur dia.
"Cuma, kami minta mudah-mudahan yang datang itu sudah ada pekerjaan yang pasti," lanjut Heru.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin menyebutkan, jajarannya akan mendata pendatang baru usai Lebaran 2023.
Pendataan tersebut dilakukan pada 25 April-akhir Mei 2023.
"Hingga satu bulan, kami lakukan pendataan untuk penduduk yang non-permanen dan penduduk yang ingin menetap di DKI Jakarta," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/4/2023).
Baca juga: Heru Budi Pulangkan Pendatang yang Jadi Pemulung di Ibu Kota
Budi mengatakan, pendatang diwajibkan melapor ke RT/RW di domisilinya terlebih dahulu. Kemudian, melapor ke Disdukcapil DKI.
Menurut Budi, warga yang hendak menetap di Ibu Kota akan mendapatkan formulir pendatang baru usai menerima KTP dan KK Ibu Kota.
Di satu sisi, pendatang yang non-permanen akan langsung mendapatkan formulir dari Disdukcapil DKI.
"Pendataan itu untuk mereka yang datang ke DKI Jakarta. Ada dua tipe. Pertama, mereka (pendatang) ingin menetap. Kedua, mereka yang non-permanen," kata Budi.
"Nanti akan ada form khusus. Di mana, saat mereka datang ke DKI Jakarta, nanti ada formulirnya. Itu nanti ditandatangani antara pemohon dan juga petugas loket kami," ujarnya lagi.