TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pelaku berinisial BS (24) yang menusuk seorang pria di Pamulang, Tangerang Selatan, pada malam takbiran Idul Fitri 1444 H sudah ditetapkan menjadi tersangka. Pelaku kini ditahan polisi.
Adapun BS menghabisi nyawa tetangganya berinisial MF (24) dengan sebilah golok akibat kesalahpahaman di antara keduanya.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Ketapang, Pamulang, pada malam takbiran, 21 April 2023, sekitar pukul 21.00 WIB.
"Tersangkanya (saat ini) sudah ditahan," kata Kapolsek Pamulang Kompol Fiernando Andriansyah saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (2/5/2023).
Baca juga: Cekcok Akibat Salah Paham, Pria di Pamulang Tewas Ditusuk saat Malam Takbiran
Akibat perbuatannya menghilangkan nyawa orang, tersangka disangkakan dua pasal.
"Tersangka disangkakan Pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP," kata Fiernando.
Sebelumnya diberitakan, nyawa MF tidak tertolong dan meninggal dunia di lokasi kejadian setelah dianiaya BS.
Tersangka melakukan tindak kekerasan tersebut diduga karena hubungan yang kurang harmonis dan kesalahpahaman.
"Benar, telah terjadi kasus pembunuhan dan atau penganiayaan berat. Motifnya karena adanya salah paham saja," kata Fiernando, Selasa (25/4/2023).
Baca juga: Penembak di Kantor MUI Ber-KTP Lampung, Polisi Usut Latar Belakang Pelaku
Selain menusuk MF, tersangka juga menganiaya CA (24) yang saat itu berusaha melerai.
Namun, CA tertolong. Tangan CA putus akibat ditebas menggunakan golok. CA sempat dirawat di RSUD Tangerang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.