Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Relokasi SDN Pondok Cina 1, Orangtua Murid Gugat Wali Kota Depok ke PTUN Bandung

Kompas.com - 02/05/2023, 18:02 WIB
M Chaerul Halim,
Nursita Sari

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Orangtua murid SDN Pondok Cina 1 menggugat Wali Kota Depok Mohammad Idris ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Selasa (2/5/2023).

Gugatan itu dilayangkan karena surat keberatan terkait penolakan rencana pengalihfungsian lahan sekolah menjadi masjid tak ditanggapi Pemkot Depok.

"Gugatan ini dilayangkan sebagai bentuk tindak lanjut atas upaya administratif yang tidak ditanggapi oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris beberapa waktu lalu," kata kuasa hukum orangtua murid SDN Pondok Cina 1, Francine Widjojo, dalam keterangan tertulis, Selasa.

Baca juga: Gara-gara Polemik SDN Pondok Cina 1, Para Siswa Disebut Ketakutan, Daya Belajarnya Turun

Francine menuturkan, setidaknya ada empat alasan yang menjadi pokok gugatan orangtua murid ke PTUN Bandung.

Pertama, tindakan Wali Kota Depok merelokasi siswa dinilai telah melanggar standar mutu dan standar minimal pelayanan pendidikan.

Tindakan Wali Kota Depok telah mengganggu penyelenggaraan pendidikan di SDN Pondok Cina 1, khususnya pada periode 7 November 2022 sampai 11 Desember 2022.

"Tindakan itu telah berpengaruh terhadap kondisi psikis peserta didik di SDN Pondok Cina 1," kata Francine.

Baca juga: Komnas HAM Temukan 2 Indikasi Pelanggaran pada Kasus Relokasi SDN Pondok Cina 1 Depok

Kedua, Francine menilai tindakan Wali Kota Depok terhadap wacana pengalihfungsihan lahan sekolah tak didasarkan pada alasan-alasan yang jelas, berdasar, dan sah.

Tak hanya itu, para orangtua murid tidak pernah diberi informasi secara jelas, transparan, wajar, dan layak oleh Wali Kota Depok terkait alih status bangunan SDN Pondok Cina 1.

"Wali Kota Depok juga mengabaikan aspirasi, keberatan, dan penolakan para orangtua murid SDN Pondok Cina 1 yang telah berulang kali disampaikan, baik sebelum maupun sesudah upaya pemusnahan bangunan SDN Pondok Cina 1," ujar dia.

Ketiga, tindakan Wali Kota Depok menimbulkan kerugian karena tidak mempertimbangkan kepentingan para peserta didik dalam upaya memusnahkan bangunan dan aset sekolah.

Padahal, orangtua murid pernah menyampaikan aspirasi atas rencana alih fungsi SDN Pondok Cina 1 Depok, misalnya mengenai peleburan kegiatan belajar mengajar SDN Pondok Cina 1 ke dua sekolah berbeda menjadi tidak optimal.

Baca juga: 10 Makam Tertimbun Longsoran Turap di Kalimulya Depok, Kini Telah Dirapikan

Terakhir, tindakan Wali Kota Depok bertentangan dan melanggar ketentuan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).

"Alih-alih menjalankan peran administratifnya untuk mengatur dan mengurus administrasi negara, Wali Kota Depok justru melanggar hak anak atas pendidikan dengan melakukan upaya-upaya pemusnahan aset pada SDN Pondok Cina 1 secara sewenang-wenang yang tidak sesuai peruntukannya," ucap Francine.

Berdasarkan empat alasan tersebut, Francine berharap gugatan tersebut dapat menjadi sarana koreksi bagi kekuasaan pemerintah, khususnya Wali Kota Depok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com