JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan menangkap delapan remaja yang terlibat tawuran di kawasan Mampang Prapatan.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Tendean Raya, Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Sabtu (29/4/2023) dini hari pada pukul 03.00 WIB. Satu orang terluka akibat insiden itu.
"Dari tawuran tersebut, kami sudah amankan delapan orang pelaku yang semuanya masih berstatus pelajar," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes ]Ade Ary Syam Indradi, dilansir dari Antara, Rabu (3/5/2023).
Baca juga: Hendak Tawuran, 3 Remaja Bercelurit Emas Terjaring Razia di Jatiasih
Dari kejadian tersebut terdapat satu orang korban luka-luka bernama LS (16) yang merupakan salah satu pelaku yang terlibat tawuran.
"Korban bukan dari warga yang melintas seperti apa yang viral di media sosial," tegasnya.
Untuk itu, Ade Ary didampingi beberapa Penjabat Utama (Pju) Polres Metro Jakarta Selatan dan Kapolsek Mampang Prapatan Komisaris Mashuri berdialog dengan warga di lokasi tawuran pada Rabu pagi tadi.
Kepolisian mengimbau kepada seluruh ketua RW dan RT untuk turut berperan aktif mencegah tawuran antar kelompok remaja yang saat ini tengah marak di Ibu Kota.
Menurut Ade Ary, pencegahan aksi tawuran bukan hanya tugakepolisian semata, namun tanggung jawab seluruh pihak.
Selain itu, peran para orangtua juga sangat penting untuk mengawasi perilaku dan pergaulan anaknya di luar rumah.
Kapolres Metro Jakarta Selatan juga mengimbau kepada generasi muda agar tidak mudah terprovokasi untuk melakukan aksi tawuran dan kenakalan remaja lainnya yang dapat merugikan masa depan dirinya sendiri.
Terlebih, kepolisian menegaskan tidak segan memberikan hukuman kepada siapa saja pelaku tawuran yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Baca juga: Bawa Celurit, Lima dari 24 Pelajar yang Hendak Tawuran di Bekasi Terancam Dijerat UU Darurat
Ade Ary mengatakan, apabila ada perselisihan agar diselesaikan dengan kepala dingin yakni musyawarah untuk menemukan solusi.
"Jadi tidak perlu dan jangan sampai melakukan tindakan yang tidak terpuji apalagi kegiatan tawuran yang dapat mencelakakan orang lain," tutur Ade Ary.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.