JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum terdakwa Raden Indrajana Sofiandi, Hendri Kurnians, berencana mengajukan ahli IT untuk memberikan keterangan dalam sidang kasus penganiayaan terhadap anak yang menjerat kliennya.
Menurut dia, keterangan ahli IT diperlukan untuk menganalisis video penganiayaan yang dilakukan kliennya.
"Alasan kami untuk mengajukan ahli IT atau terkait dengan video tersebut, karena kami melihat bahwa kejadian ini sudah kedaluwarsa," kata Hendri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/5/2023).
Baca juga: Sidang Bos Perusahaan Aniaya Anak, Mantan Istri dan Korban Berikan Kesaksian
Hendri meyakini bahwa video yang menjadi alat bukti itu merupakan peristiwa lampau sehingga tidak layak untuk diproses hukum.
Menurut ketentuan delik aduan berdasarkan Pasal 74 KUHP, kata Hendri, perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dapat dilaporkan maksimal enam bulan setelah kejadian.
"Nah, kalau video itu sudah terjadi sangat lampau dan sangat jauh dari kejadian pelaporan itu, berarti kan kejadiannya sudah kedaluwarsa dan tidak layak dilakukan proses persidangan, termasuk penahanan terdakwa juga," ujar dia.
Selain itu, Hendri menyebutkan, ada keterangan mantan istri Indrajana, Keyla Evelyne Yasir, yang kontradiktif mengenai lokasi kejadian yang disebut di beberapa lokasi.
Padahal, beberapa alat bukti berupa tangkapan layar dan video itu diambil di lokasi yang sama saat peristiwa penganiayaan itu terjadi.
Baca juga: Bos Perusahaan Raden Indrajana Bantah Pukul Anak karena Terganggu Sekolah Online
Berdasarkan hal itulah, Hendri berencana mengajukan ahli IT untuk membuktikan kebenaran dari barang bukti tersebut.
"Kenapa kami perlu (ahli) IT juga? Karena antara screenshot dengan video itu bajunya sama dan tempatnya sama, tapi justru saksi (Keyla) mengatakan bahwa itu tempat yang berbeda, itu bagaimana," kata Hendri.
"Makanya kami butuh ahli IT untuk memberi ruang kepada kami tentang keadilan terhadap terdakwa, bahwa kejadian sebenarnya seperti apa," sambung dia.
Adapun terdakwa Indrajana didakwa melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya.
Indrajana disebut memukul bagian kepala dan menendang badan sang anak dalam insiden kekerasan dua tahun silam.
Kerena itu, jaksa mendakwa Indrajana dengan tiga dakwaan.
Dalam dakwaan pertama, Indrajana didakwa dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat 1 dan ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.