JAKARTA, KOMPAS.com - Riang Prasetya, Ketua RT 011/RW 03 Pluit, Jakarta Utara, mengatakan pihak Kelurahan Pluit mulai mendata kepala keluarga dan eksisting bangunan atau deretan ruko yang menyerobot bahu jalan serta menutup saluran air untuk kepentingan pribadi.
Hal tersebut diketahui Riang setelah menerima surat resmi nomor 115 / PC.02.00 dari Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Kelurahan Pluit, M. Yason Simanjuntak, pada Selasa (2/5/2023).
"Adapun pendataan dilaksanakan dan dimulai tanggal 8 Mei 2023 mulai pukul 09.00 WIB sampai 12.00 WIB," bunyi surat yang bertanda tangan Yason dan diterima oleh Riang.
Baca juga: Petugas Ukur Luas Deretan Ruko di Pluit, Cari Tahu Lebar Bahu Jalan dan Saluran Air yang Dicaplok
Dalam surat yang diperlihatkan Riang kepada Kompas.com, pendataan dilakukan oleh petugas Kelurahan Pluit yang terdiri dari ASN, Satpol PP, dan PPSU.
Selain itu, ruko Captain Barbershop di Jalan Niaga, Blok Z8 Utara Nomor 1, RT 011/RW 03, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara akhirnya memutuskan untuk membongkar beton dengan sendirinya.
Pembongkaran beton yang menyerobot bahu jalan dan saluran air tersebut setelah mendapatkan teguran resmi dari Riang Prasetya sebanyak dua kali kepada pemilik ruko
"Dan atas imbauan pengurus RT 011, maka pemilik atau penghuni ruko dengan kesadarannya membongkar sendiri beton pondasi yang memakan bahu jalan," kata Riang kepada Kompas.com pada Jumat (5/5/2023).
Sementara itu, deretan ruko yang melanggar izin mendirikan bangunan (IMB) masih berdiri seperti sediakala.
"Yang baru dibongkar hanya satu ruko karena untuk yang lain masih keras kepala," ujar Riang.
Oleh karena itu, Riang meminta bantuan kepada pejabat terkait untuk menindak deretan ruko nakal tersebut.
Diberitakan sebelumnya, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) sebagai pengelola kawasan menyatakan, deretan ruko di Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Z8 Selatan, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, akan ditertibkan
Pasalnya, para pemilik toko melanggar aturan izin mendirikan bangunan (IMB).
"Jakpro sedang menyiapkan surat permohonan penerbitan ke Wali Kota Jakarta Utara," kata Vice President Corporate Secretary PT Jakpro Syachrial Syarif saat dihubungi Kompas.com, Kamis (6/4/2023).
"Karena pemilik ruko-ruko tersebut melanggar IMB," imbuh dia.
Untuk diketahui, deretan ruko di Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Z8 Selatan, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, diduga melanggar batas GSB dan IMB.
Para pemilik ruko disebut memperluas bangunan dengan menyerobot bahu jalan sekaligus menutup saluran air sehingga kini mengakibatkan banjir saat hujan turun.
Sejak 2019, Riang sudah melaporkan kejadian ini kepada pihak Kelurahan Pluit dan Kecamatan Penjaringan.
Bahkan, Riang sempat melayangkan surat kepada Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi terkait permasalahan tersebut. Namun, sampai saat ini ruko-ruko tersebut belum ditertibkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.