JAKARTA, KOMPAS.com - Ruko Captain Barbershop di Jalan Niaga, Blok Z8 Utara Nomor 1, RT 011/RW 03, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara akhirnya memutuskan untuk membongkar area bahu jalan dan saluran air yang mereka serobot dengan beton.
Pembongkaran dilakukan setelah pemilik ruko mendapatkan dua kali teguran resmi dari ketua RT setempat, Riang Prasetya.
"Dan atas imbauan pengurus RT 011, maka pemilik atau penghuni ruko dengan kesadarannya membongkar sendiri beton pondasi yang memakan bahu jalan," kata Riang kepada Kompas.com pada Jumat (5/5/2023).
Namun, menurut Riang, sampai saat ini baru satu ruko yang melakukan pembongkaran.
Baca juga: Pekan Depan, Deretan Ruko di Pluit yang Caplok Bahu Jalan dan Saluran Air Mulai Didata
"Yang baru dibongkar hanya satu ruko karena untuk yang lain masih keras kepala," ujar Riang.
Oleh karena itu, Riang meminta bantuan kepada pejabat terkait untuk menindak deretan ruko nakal tersebut.
Diberitakan sebelumnya, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) sebagai pengelola kawasan menyatakan akan menertibkan deretan ruko di Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Z8 Selatan, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Pasalnya, para pemilik ruko telah melanggar aturan izin mendirikan bangunan (IMB).
"Jakpro sedang menyiapkan surat permohonan penerbitan ke Wali Kota Jakarta Utara," kata Vice President Corporate Secretary PT Jakpro Syachrial Syarif saat dihubungi Kompas.com, Kamis (6/4/2023).
"Karena pemilik ruko-ruko tersebut melanggar IMB," imbuh dia.
Untuk diketahui, deretan ruko di Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Z8 Selatan, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, diduga melanggar batas GSB dan IMB.
Para pemilik ruko disebut memperluas bangunan dengan menyerobot bahu jalan sekaligus menutup saluran air sehingga kini mengakibatkan banjir saat hujan turun.
Sejak 2019, Riang sudah melaporkan kejadian ini kepada pihak Kelurahan Pluit dan Kecamatan Penjaringan.
Bahkan, Riang sempat melayangkan surat kepada Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi terkait permasalahan tersebut. Namun, sampai saat ini ruko-ruko tersebut belum ditertibkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.