JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memvonis Irjen Teddy Minahasa pidana seumur hidup atas keterlibatannya dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menyatakan, mantan Kapolda Sumatera Barat itu terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam pusaran peredaran sabu sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 Ayat ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," kata Hakim Jon dalam persidangan, Selasa (9/5/2023).
Baca juga: Teddy Minahasa Lolos dari Hukuman Mati, Jaksa Masih Pikir-pikir soal Banding
Jon berujar, Teddy telah terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana, turut serta menawarkan untuk dijual, menjual, dan menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika jenis sabu yang beratnya lebih dari 5 gram.
Dalam putusan tersebut, terdapat sejumlah hal yang menjadi pemberat hukuman Teddy Minahasa. Pertama, ungkap Jon, terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
Majelis hakim lalu menilai, Teddy Minahasa menyangkal perbuatannya dalam kasus peredaran sabu dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Selain itu, Teddy juga telah menikmati keuntungan dalam penjualan sabu.
"Tidak mencerminkan aparat penegak hukum dengan baik, terlebih dengan jabatan Kepala Kepolisian Daerah yang seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika," papar Jon.
Baca juga: Saat Teddy Minahasa Lolos dari Hukuman Mati, Senyum Terpancar di Wajahnya
Perbuatan Teddy Minahasa dianggap merusak nama baik institusi Polri.
Teddy juga mengkhianati perintah presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkoba.
Terakhir, perbuatan eks Karo Paminal Divisi Propam Polri ini tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
Adapun vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Diketahui, JPU menuntut Teddy dengan hukuman mati.
Hakim Jon mengungkapkan, ada beberapa hal yang meringankan hukuman terdakwa kasus peredaran sabu itu.
"Sekarang (hal) yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum," terang Jon.
Baca juga: Hotman Paris Nilai Vonis Hakim terhadap Teddy Minahasa Mengambang dan Langgar UU ITE