JAKARTA, KOMPAS.com - Syamsul Ma'arif, terdakwa dalam kasus peredaran narkoba yang dikendalikan Teddy Minahasa, divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam sidang putusan yang berlangsung pada Rabu (10/5/2023).
"Terdakwa Syamsul Ma'arif dijatuhi pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat Yulisar, Rabu (10/5/2023).
Menurut Yulisar, Syamsul Ma'arif terbukti melakukan tindak pidana menawarkan narkoba untuk dijual, menjual, serta menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Syamsul Ma'arif, yakni hukuman 17 tahun penjara dengan denda Rp 2 Miliar.
Jika tidak dibayarkan, denda tersebut akan diganti menjadi kurungan enam bulan penjara.
Syamsul adalah asisten AKBP Dody yang menukar sabu menjadi tawas. Syamsul merupakan perantara jual beli sabu. Selain itu, dia telah menikmati keuntungan sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu.
Jaksa dalam dakwaannya menyatakan, Teddy Minahasa terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram dari Mapolres Bukittinggi.
Baca juga: Dipidana 17 Tahun Penjara, AKBP Dody Dinilai Harusnya Divonis Seumur Hidup seperti Teddy Minahasa
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.
Baca juga: Nikmati Hasil Jual Sabu Jadi Alasan Pemberat Vonis Linda Pujiastuti di Kasus Narkoba Teddy Minahasa
Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.