Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5.118 Pendatang Baru Masuk ke Ibu Kota Pasca-Lebaran, 81,02 Persen Berpendidikan Akhir SLTA ke Bawah

Kompas.com - 11/05/2023, 16:25 WIB
Abdul Haris Maulana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta mencatat ada 5.118 pendatang baru masuk ke Ibu Kota pasca Lebaran Idul Fitri atau sejak 26 April 2023 sampai 10 Mei 2023.

"Jumlah pendatang 5.118 orang, 2.468 orang laki-laki dan 2.650 orang perempuan," demikian data yang tertulis di situs resmi Disdukcapil DKI Jakarta, dikutip Kamis (11/5/2023).

5.118 pendatang itu terdiri dari dua jenis, yakni pendatang tetap dan pendatang nonpermanen.

Dari jumlah tersebut, 5.016 pendatang di antaranya merupakan pendatang tetap, sedangkan sisanya merupakan pendatang nonpermanen.

Baca juga: Penonaktifan NIK Warga yang Tak Lagi Tinggal di Jakarta Untuk Penataan Jumlah Pendatang

Setidaknya ada 10 besar kota asal kedatangan para pendatang baru di Ibu Kota, yakni Kota Bekasi (303 orang), Kota Depok (240 orang), Bogor (202 orang), Bekasi (139 orang), Kota Tangerang (129 orang), Kota Tangerang Selatan (122 orang), Brebes (109 orang), Kota Medan (89 orang), Cilacap (85 orang).

Sementara itu, pendidikan akhir para pendatang didominasi SLTA (1.705), belum sekolah (804), Diploma IV/Strata I (705), SLTP/Sederajat (655), Tamat SD/Sederajat (517), Belum Tamat SD/Sederajat (379), Akademi/Diploma III/S. Muda (153), Strata II (70), Diploma I/II (18), Strata III (5).

"Pendatang berdasarkan pendidikan akhir SLTA ke bawah 81,02 persen, lebih tinggi dari SLTA 18,98 persen," tulis data tersebut.

Pendatang baru yang masuk ke Ibu Kota usai Lebaran merupakan fenomena yang sudah biasa terjadi.

Baca juga: Disnakertrans DKI Akan Beri Pelatihan Kerja ke Pendatang Baru yang Menganggur

Disdukcapil DKI membuka pintu selebar-lebarnya kepada para pendatang di Jakarta usai Lebaran 2023.

Namun, para pendatang diimbau agar terlebih dahulu memiliki pekerjaan dan keterampilan sebelum mendatangi Ibu Kota.

Untuk mengatasi kepadatan warga Jakarta, pendatang diwajibkan memiliki pekerjaan serta keterampilan terlebih dahulu.

Akan tetapi, kewajiban itu hanya diperuntukkan pendatang yang hendak menerbitkan administrasi kependudukan (KTP dan kartu keluarga/KK) Jakarta.

Soal kewajiban pendatang untuk memiliki pekerjaan dan keterampilan agar bisa mendapatkan administrasi kependudukan, Disdukcapil DKI hendak mencantumkannya dalam peraturan daerah (perda).

Baca juga: Pendatang Baru di Jakarta yang Tolak Pelatihan Kerja Diminta Pulang Kampung Lagi

Penyusunan perda tersebut akan berlangsung pada 2024. Disdukcapil DKI hendak menyusun perda tersebut bersama DPRD DKI Jakarta.

Disdukcapil DKI juga telah menyampaikan soal penyusunan perda itu kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sementara itu, syarat terkait pendatang wajib memiliki tempat tinggal agar bisa mendapatkan administrasi kependudukan di Ibu Kota mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemendagri) Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com