BEKASI, KOMPAS.com - Surat izin mengemudi (SIM) merupakan identitas wajib yang perlu dimiliki apabila seseorang ingin mengendarai kendaraan bermotor.
Berdasarkan hukum di Indonesia, SIM adalah identitas yang memiliki batas masa berlaku selama lima tahun.
Pemegang identitas SIM perlu memperhatikan usia SIM-nya agar statusnya tidak mati.
Sebab, apabila usai SIM telah mati, pemilik diwajibkan kembali ikut serangkaian tes seperti di awal ketika SIM diterbitkan.
Baca juga: Sejarah Gedung Juang 45, Saksi Bisu Perjuangan dan Perkembangan Bekasi
Layanan Satpas SIM keliling pun disediakan untuk warga yang ingin mengajukan permohonan perpanjangan masa berlaku SIM.
Di Kota Bekasi, pelayanan ini memiliki jam operasional pukul 08.00 WIB-10.00 WIB dan dilaksanakan setiap hari Senin-Sabtu.
Layanan satpas keliling ini hanya diperuntukkan untuk pengendara pemilik SIM A dan SIM C.
Untuk pemilik SIM golongan lain, diperlukan tes simulasi yang hanya tersedia di Satpas Polres masing-masing.
Melansir akun Instagram resmi Polres Metro Bekasi Kota, berikut lokasi pelayanan SIM keliling di wilayah Kota Bekasi tanggal 15-20 Mei 2023.
Senin, 15 Mei 2023: Carrefour Harapan Indah, Jalan Harapan Indah Raya nomor 9E.
Selasa, 16 Mei 2023: Polsek Bantargebang, Jalan Raya Siliwangi Km.10, Kecamatan Bantargebang.
Rabu, 17 Mei 2023: Komsen, Jatiasih.
Kamis, 18 Mei 2023: Tidak beroperasi, libur Kenaikan Isa Al Masih
Jumat, 19 Mei 2023: Mitra 10 Jatimakmur, Jalan Raya Jatikramat, Jatimakmur, Pondok Gede, Kota Bekasi.
Sabtu, 20 Mei 2023: Kantor Kecamatan Bekasi Barat, Jalan Bintara, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi.
Baca juga: Penyelidikan Proyek Toilet Anggaran Jumbo di Bekasi Hampir Selesai, Ada Korupsi?
Pemohon diwajibkan membawa fotokopi E-KTP dan SIM asli untuk proses penggantian identitas yang baru.
Mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku, tiap pemohon SIM C akan dikenakan biaya perpanjangan senilai Rp 75.000 dan Rp 80.000 untuk pemohon SIM A.
Pemohon juga akan dikenakan sejumlah biaya. Biaya tersebut yakni asuransi senilai Rp 50.000 dan biaya tes kesehatan senilai Rp 50.000.
Selain itu, tes psikologi untuk pemilik SIM juga akan dilakukan di lokasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.