JAKARTA, KOMPAS.com - Anak polisi berinisial ARP, tersangka penabrak satu keluarga pada 2022 di Cijantung, Jakarta Timur, tidak ditahan karena sejumlah alasan.
Kanit Gakkum Satwil Lantas Polres Metro Jakarta Timur Iptu Darwis Yunarta menjelaskan, ARP tak ditahan salah satunya karena tidak akan menghilangkan barang bukti.
Sebab, semua barang bukti dalam kasus kecelakaan sudah disita Polres Metro Jakarta Timur.
"Tidak ditahannya itu karena satu, tidak menghilangkan alat bukti, karena barang bukti ada di kami dan itu murni tidak bisa dihilangkan," jelas Darwis, Minggu (14/5/2023).
Baca juga: Korban Sebut Penabrak Satu Keluarga di Cijantung adalah Anak Anggota Polda Metro Jaya
Selain itu, ada jaminan dari ayah ARP yang merupakan seorang anggota Polri.
Darwis berujar, orangtua ARP berkomitmen untuk menghadirkan anaknya dalam rangka melengkapi berkas penyidikan kecelakaan.
"Ada penjamin dari orangtua tersangka, dalam hal ini anggota kepolisian," ujar Darwis.
"Dia juga punya komitmen untuk selalu bisa menghadirkan kapan saja diperlukan saudara ARP untuk hadir dalam ranah untuk melengkapi penyidikan," imbuh dia.
Baca juga: Anak Polisi Tabrak Satu Keluarga di Cijantung, Kepolisian: Kami Tak Pandang Bulu
Polisi telah menyampaikan alasan-alasan tersebut kepada Kejaksaan.
Adapun korban bernama Giuseppe dan orangtuanya ditabrak di Jalan RA Fadillah, Cijantung, pada 2 Juli 2022. Giuseppe saat itu sedang memperbaiki mobil orangtuanya yang mogok di jalan.
Giuseppe ditabrak saat berdiri di depan mobil, sedangkan sang ayah berdiri di sisi dekat kursi pengemudi, dan ibunya berada di dalam mobil. Korban terpental akibat ditabrak ARP.
ARP pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Korban mengetahui hal itu setelah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP).
Namun, korban mempertanyakan alasan polisi tidak menahan tersangka kasus kecelakaan hampir setahun lalu itu.
Baca juga: Anak Polisi Tersangka Penabrak Satu Keluarga di Cijantung Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Menanggapi korban, Polres Jakarta Timur memastikan bahwa berkas perkara kecelakaan telah diserahkan ke Kejaksaan, meski tersangka tidak ditahan.
"Sekarang prosesnya berkas sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada 8 Mei 2023. Tinggal tunggu hasil pemeriksaan jaksa, petunjuk apa saja dari mereka, baru kami sesuaikan (langkah selanjutnya)," ujar Darwis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.