JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya kembali menerapkan tilang manual di beberapa ruas jalan Ibu Kota.
Padahal sebelumnya, penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dipantau menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.
Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan dan Penguatan Kewilayahan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno sepakat akan kebijakan tersebut.
Baca juga: Fakta-fakta Tilang Manual yang Kembali Berlaku di Jalan Jakarta: Tak Ada Razia, ETLE Masih Berlaku
Djoko memandang, penerapan tilang eletronik belum sepenuhnya efektif lantaran ketersediaan perangkat yang belum lengkap.
"Dengan adanya tilang elektronik jangan serta merta membuat tilang manual hilang. Tilang elektronik itu banyak kelemahannya," ucap Djoko kepada Kompas.com, Senin (15/5/2023).
Djoko mencontohkan, petugas kepolisian masih kesulitan menindak pelanggar lalu lintas yang terlihat langsung di lapangan lantaran hanya berpatokan dengan ETLE.
"Misalnya, ada pengendara di jalan yang tidak pakai pelat nomor. Bingung dia (polisi) apa yang mau dilakukan. Jadi, tetap elektronik tetap berlaku, tapi manual jangan dihilangkan dulu," lanjut Djoko.
Baca juga: Kepanikan Pengendara Saat Polisi Kembali Terapkan Tilang Manual, Ramai-ramai Keluar dari “Busway”
Berkaca dari sejumlah negara, Djoko berujar, masih banyak yang masih memberlakukan tilang manual meskipun sudah ada kebijakan tilang elektronik.
Djoko melihat kelemahan pemberlakuan ETLE salah satunya tak semua titik terjangkau oleh kamera pengawas. Selain itu, kata Djoko, masih banyak masyarakat yang belum sadar aturan lalu lintas.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra berujar, tilang manual sebenarnya sudah dilakukan sejak 14 April lalu.
"Sudah (diberlakukan)," ucap Jhoni, Senin (15/5/2023).
Baca juga: Polda Metro Kembali Terapkan Tilang Manual di Ruas Jalan yang Tak Diawasi ETLE
Saat itu, penerapannya masih secara persuasif berupa teguran. Namun, kepolisian sudah menindak tilang para pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
Joni berujar tilang manual itu diterapkan kepada pengendara yang melanggar lalu lintas, di ruas jalan yang tidak terjangkau oleh ETLE.
"Ada juga yang membahayakan pengendara baik dirinya atau orang lain. Kalau tidak ada ETLE kan bisa dilakukan penindakan manual," ucap Jhoni melanjutkan.
Seperti diketahui, sudah ada 57 kamera ETLE yang terpasang di sekitar wilayah DKI Jakarta sejak 2020. Pada 2021, 41 kamera baru ditambahkan bersamaan dengan peluncuran ETLE skala nasional.
Baca juga: Polisi Berlakukan Lagi Tilang Manual, Ini 11 Pelanggaran yang Diincar
Ada sejumlah pelanggaran yang bisa ditindak kamera ETLE, di antaranya adalah menggunakan ponsel saat berkendara, tidak mengenakan sabuk pengaman, melanggar rambu atau marka jalan, dan tidak menggunakan helm bagi pengendara sepeda motor.
Secara keseluruhan, saat ini ada 98 lokasi kamera tilang elektronik di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Pada sejumlah lokasi, ada lebih dari satu kamera yang terpasang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.