Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Polisi Tak Sebut Kasus Sopir Odong-odong Hamili Remaja di Kalideres sebagai Pemerkosaan

Kompas.com - 16/05/2023, 05:00 WIB
Zintan Prihatini,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi tak menyebut kasus yang menjerat RIS (42), sopir odong-odong yang menyetubuhi remaja di Kalideres, Jakarta Barat hingga hamil tiga bulan sebagai pemerkosaan.

Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar menjelaskan, pihaknya mengenakan pasal terkait persetubuhan yang menyebabkan anak di bawah umur hamil karena korban berinisial NN masih berusia 17 tahun.

Syafri menjelaskan, korban pada Januari 2023 bersedia datang ketika dihubungi RIS untuk menyambangi rumah kontrakannya di wilayah Semanan, Kalideres.

"Enggak (bukan pemerkosaan), persetubuhan yang mengakibatkan hamil. Karena dia (korban) kan ditelepon (untuk ke kontrakan pelaku), dia datang," ungkap Syafri saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/5/2023).

Baca juga: Remaja Dihamili Sopir Odong-odong di Kalideres, Polisi: Bukan Pemerkosaan

"Kalau misalnya pemerkosaan itu paling enggak dari awal dia sudah enggak (mau), nah dia datang ke kontrakan," katanya lagi.

Menurut dia, pemerkosaan identik dengan pakaian korban yang telah rusak karena ada unsur pemaksaan pelaku.

Namun, dalam kasus ini, pakaian dalam yang dikenakan NN saat kejadian berlangsung masih utuh dan ada di rumahnya. Selain itu, biasanya korban melawan ketika berada dalam ancaman pemerkosaan.

"Cuma karena dia hamil terus dia di bawah umur itu yang kita jerat di situ, menyetubuhi anak di bawah umur dan hamil," papar Syafri.

Berdasarkan keterangan NN, dia sesungguhnya tak menyukai pelaku. Korban juga sempat menolak ajakan pelaku untuk berhubungan intim.

Baca juga: Awal Perkenalan Remaja dengan Sopir Odong-odong di Kalideres yang Menyetubuhinya sampai Hamil

Namun, dia akhirnya mau setelah diiming-imingi akan dinikahi oleh RIS. Atas bujuk rayu yang dilakukan oleh pelaku, NN akhirnya mau berhubungan badan sebanyak empat kali sejak Januari 2023.

"Iya dia (korban) dibilang akan dinikahin, dia akan bertanggungjawab. Tapi kan anak ini masih sekolah," jelas Syafri.

Setelah menangkap pelaku pada Sabtu (14/5/2023), penyidik langsung menahannya di Mapolsek Kalideres.

"Pembuktian secara hukum kami memang enggak terapkan pasal pemerkosaan makanya cuma (terkait pasal) persetubuhan yang mengakibatkan hamil," jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, NN mengenal pelaku saat menumpangi odong-odong yang dikemudikannya. Pelaku tertarik kepada korban, dan meminta nomor ponsel NN. Seiring berjalannya waktu, keduanya pun berkomunikasi hingga RIS meminta NN datang ke kamar kontrakannya. Setibanya di rumah kontrakan, pelaku mengajak korban berhubungan intim namun sempat ditolak.

"Dia (korban) waktu diajak (berhubungan intim) menolak. Namun penolakan ini tidak terus-menerus, artinya akhirnya luluh," ungkap Syafri.

Atas perbuatannya, RIS dijerat Pasal 76D juncto pasal 81 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 76E juncto pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 17 th 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukum minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, hukuman kebiri, serta denda Rp 5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Transjakarta 10B Cipinang Besar Selatan-Kalimalang

Rute Transjakarta 10B Cipinang Besar Selatan-Kalimalang

Megapolitan
Adik Kelas Korban Kecelakaan Bus di Subang Datangi SMK Lingga Kencana: Mereka Teman Main Kami Juga

Adik Kelas Korban Kecelakaan Bus di Subang Datangi SMK Lingga Kencana: Mereka Teman Main Kami Juga

Megapolitan
Orangtua Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang Mendatangi SMK Lingga Kencana

Orangtua Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang Mendatangi SMK Lingga Kencana

Megapolitan
Datangi Sekolah, Keluarga Korban Kecelakaan Maut di Ciater: Saya Masih Lemas...

Datangi Sekolah, Keluarga Korban Kecelakaan Maut di Ciater: Saya Masih Lemas...

Megapolitan
Soal Peluang Usung Anies di Pilkada, PDI-P: Calon dari PKS Sebenarnya Lebih Menjual

Soal Peluang Usung Anies di Pilkada, PDI-P: Calon dari PKS Sebenarnya Lebih Menjual

Megapolitan
Polisi Depok Jemput Warganya yang Jadi Korban Kecelakaan Bus di Ciater

Polisi Depok Jemput Warganya yang Jadi Korban Kecelakaan Bus di Ciater

Megapolitan
Warga Sebut Suara Mobil di Sekitar Lokasi Penemuan Mayat Dalam Sarung Terdengar Pukul 05.00 WIB

Warga Sebut Suara Mobil di Sekitar Lokasi Penemuan Mayat Dalam Sarung Terdengar Pukul 05.00 WIB

Megapolitan
Pria Dalam Sarung di Pamulang Diduga Belum Lama Tewas Saat Ditemukan

Pria Dalam Sarung di Pamulang Diduga Belum Lama Tewas Saat Ditemukan

Megapolitan
Penampakan Lokasi Penemuan Mayat Pria dalam Sarung di Pamulang Tangsel

Penampakan Lokasi Penemuan Mayat Pria dalam Sarung di Pamulang Tangsel

Megapolitan
Warga Sebut Ada Benda Serupa Jimat pada Mayat Dalam Sarung di Pamulang

Warga Sebut Ada Benda Serupa Jimat pada Mayat Dalam Sarung di Pamulang

Megapolitan
Soal Duet Anies-Ahok di Pilkada DKI, PDI-P: Karakter Keduanya Kuat, Siapa yang Mau Jadi Wakil Gubernur?

Soal Duet Anies-Ahok di Pilkada DKI, PDI-P: Karakter Keduanya Kuat, Siapa yang Mau Jadi Wakil Gubernur?

Megapolitan
Warga Dengar Suara Mobil di Sekitar Lokasi Penemuan Mayat Pria Dalam Sarung di Pamulang

Warga Dengar Suara Mobil di Sekitar Lokasi Penemuan Mayat Pria Dalam Sarung di Pamulang

Megapolitan
Bungkamnya Epy Kusnandar Setelah Ditangkap Polisi karena Narkoba

Bungkamnya Epy Kusnandar Setelah Ditangkap Polisi karena Narkoba

Megapolitan
Polisi Cari Tahu Alasan Epy Kusnandar Konsumsi Narkoba

Polisi Cari Tahu Alasan Epy Kusnandar Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Epy Kusnandar Terlihat Linglung Usai Tes Kesehatan, Polisi: Sudah dalam Kondisi Sehat

Epy Kusnandar Terlihat Linglung Usai Tes Kesehatan, Polisi: Sudah dalam Kondisi Sehat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com